BONTANG – Hunian rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemkot Bontang ternyata mengatur regulasi minimal batas waktu untuk ditempati. Penghuni rusunawa nantinya hanya diperbolehkan untuk menetap selama tiga tahun, setelah itu, mereka harus mencari tempat tinggal lain.
Informasi ini disampaikan Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Bontang Maksi Dwiyanto, Ia berharap, rusunawa hanya menjadi batu loncatan agar warga bisa memiliki rumah sendiri.
“Makanya sewa dikasih murah. Harapannya, penghuni bisa menabung untuk membeli rumah. Jika biasanya sebulan membayar Rp 1 juta, rusunawa hanya Rp 250 ribu. Sisanya bisa ditabung,” terang dia.
Di Bontang terdapat tiga rusunawa. Di Kelurahan Api-Api yang sudah siap beroperasi, lalu di Kelurahan Guntung dan Loktuan yang masih dalam pembangunan.
Untuk rusunawa di Kelurahan Api Api yang berkonsep twin blok terdapat sekira 500 pendaftar. Namun, yang lolos verifikasi hanya sekitar 70 kepala keluarga karena tercatat sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Akhir Agustus, bangunan tersebut ditargetkan sudah bisa di-launching. Seiring terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk menentukan tarif dalam dua hingga tiga pekan. “18 Agustus kami akan menandatangani hak penggunaan di Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Red.). Pemkot akan memperoleh hak guna bangunan selama 20 tahun,” ucap dia.
Terkait pengelolaan rusunawa, Maksi menjelaskan bahwa lantai atas kedua bangunan tersebut akan ditempati oleh beberapa operator. Mereka mengelola secara teknis rusunawa. Di antaranya terkait penanganan sampah, taman, listrik, air, dan keamanan. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post