SANGATTA – Peraturan yang menegaskan setiap lembaga yang mempekerjakan pegawai wajib memberikan jaminan sosial. Termasuk Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
Sejauh ini, belum adanya perlindungan itu untuk TK2D di Kutim, menjadi alasan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Muhamad Romdhoni, mengajak pemerintah memprioritaskan hal ini.
“Dengan ikut serta, maka TK2D memiliki asuransi, yang jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan dalam bekerja, dapat digunakan,” ungkapnya saat ditemui, Kamis (20/12).
Misalnya ada TK2D kecelakaan dalam bekerja, maka seluruh pengobatannya akan ditanggung oleh BPJS-KT, jika meninggal akan mendapat santunan hingga Rp 56 juta, serta beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk ahli waris.
Sedangkan jika meninggal tidak pada saat bekerja, katanya maka peserta BPJS-KT masih juga mendapat santunan Rp 24 juta, serta beasiswa Rp 12 juta untuk ahli waris.
“Tunjangan tersebut bisa diterima langsung oleh peserta, meski baru mendaftar satu bulan, kemudian meninggal,” ujarnya.
Menururnya melihat total tunjangan tersebut, jika dihitung kasar, maka peserta seharusnya membayar iuran sekira dua ratus tahun, untuk mengumpulkan nominal sebesar tunjangan tersebut, namun rata-rata usia manusia tidak sepanjang itu, oleh karena itu, BPJS-KT dianggap menguntungkan bagi pesertanya.
Romdhoni menambahkan, kecelakaan bisa saja merengut kesejahteraan, contonya saja petani yang sudah memiliki sawah berhektare-hektare, jika terjadi kecelakaan dan tidak tercover oleh BPJS-KT, maka bisa saja asset yang ada terjual untuk biaya berobat, karena BPJS Kesehatan sejauh ini, hanya menanggung biaya pengobatan penyakit yang ada dalam tubuh saja, tidak terhadap penyakit yang datang karena insiden.
“Memang pemahanan tentang BPJS-KT belum diketahui, demikian juga dengan para kepala OPD yang sebagian justru baru mengetahinya pada saat sosialisasi,” ujarnya.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan baru melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta.
Nantinya, Kejari Sangatta yang akan mengkoordinir OPD lainnya, untuk memfasilitasi pertemuan antara BPJS-KT dengan para TK2D diseluruh OPD, untuk mendapatkan pencerahan mengenai BPJS-KT.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyasar TK2D untuk ikut sebagai peserta mandiri, artinya Progam tersebut tidak dibebankan ke daerah.
“TK2D belum ada yang tercover. Dengan ini kami mengajak pemerintah supaya bisa terlindungi,” tutupnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post