“Saat ini mereka semua (PNS Koruptor, Red.) masuk kerja. Masih mendapatkan gaji. Kami masih berusaha untuk memintakan ampunan. Mudahan saja dikabulkan,”
Zainuddin A Kepala DKPP Kutim
SANGATTA- Sanksi pemberhentian tidak hormat untuk PNS koruptor telah tertuang dalam Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Namun, Pemkab Kutim rupanya berfikiran lain. Mereka mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keadilan untuk tujuh PNS Pemkab Kutim, yang sudah terbukti melakukan korupsi.
Mereka semua dimintakan ampunan. Dengan alasan, mantan koruptor tersebut sudah menjalani hukuman setimpal. Sehingga, tak semestinya lagi dipecat. “Jadi ada banyak faktor. Intinya, mereka sudah menjalani hukuman. Jadi kami harap, mereka tak lagi dipecat,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Penelitian (DKPP ) Kutim, Zainuddin Aspan.
Pertimbangan lain, mereka memiliki orang tua dan anak istri. Selain itu, sanksi sosial akan menjerat mereka. “Tak mustahil, dapat membuat mereka semakin lepas arah. Mereka siap diturunkan jabatan. Asal tak dipecat. Karena mereka butuh kerja juga untuk menghidupi anak istri,” kata Zai.
Apalagi lanjut Zai, semuanya mengaku tak akan mengulang perbuatannya untuk kedua kalinya. Berdasarkan hal itu, pihaknya mengusahakan agar mereka tak dipecat dari kepegawaian.
“Saat ini mereka semua masuk kerja. Masih mendapatkan gaji. Kami masih berusaha untuk memintakan ampunan. Mudahan saja dikabulkan,” katanya.
Sementara itu Ilham warga Kutim, minta Pemkab Kutim tegas. Tak memberikan celah bagi pelaku korupsi sedikitpun. Jika bersalah, wajib dipecat. Tak ada ampun. Sebab, korupsi bagi Ilham merupakan seburuk-buruk perbuatan.
“TK2D yang belum tentu bersalah langsung dipecat. PNS jelas-jelas salah dimintakan ampunan. Padahal jelas aturannya harus dipecat. Dipecat secara tidak hormat. Bukan dilindungi,” katanya.
Jika hal ini dikabulkan kata dia, maka akan menjadi contoh buruk bagi pegawai lainnya. Pastinya, nama baik Pemkab Kutim akan tercoreng.
“Kan sudah ditetapkan bersalah, untuk apa dilindungi. Tak ada jaminan mereka bertobat. Bisa jadi kembali mengulang. Karena beranggapan tak ada sanksi tegas juga dari Pemkab Kutim,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post