BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar Rp19.467 atau naik 0,52 persen dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Asdar Ibrahim, menjelaskan UMK Bontang diusulkan naik dari Rp3.780.012,66 menjadi Rp3.799.480. Usulan tersebut telah dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Disnakertrans Kaltim.
“Kami mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp3.799.480 atau naik Rp19.467 dari UMK tahun sebelumnya,” ungkap Asdar saat dihubungi, Selasa (23/12/2025).
Ia menerangkan, perhitungan UMK menggunakan formula baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Rumus tersebut mengacu pada inflasi gabungan Kalimantan Timur September 2025 secara year on year sebesar 1,77 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi Kota Bontang tahun 2024 yang tercatat minus 2,51 persen, kemudian dikalikan indeks tertentu atau alpha sebesar 0,5.
Dari perhitungan tersebut, diperoleh angka UMK Rp3.799.480 yang kemudian diusulkan ke Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Bontang.
“Kalau aturan lama, alpha hanya 0,1 sampai 0,3. Sekarang rentangnya 0,5 sampai 0,9. Kami pakai 0,5 agar UMK tetap naik,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh usulan UMK kabupaten/kota di Kalimantan Timur akan ditetapkan secara serentak melalui Surat Keputusan Gubernur yang dijadwalkan terbit pada 24 Desember.
“Besok ditetapkan lewat SK Gubernur,” pungkasnya. (*)









