Penyidik Kejari Bontang menemukan fakta baru dalam kasus dugaan korupsi di Perusda AUJ Bontang.Tersangka menyebut dana penyertaan modal disalurkan ke anak perusahaan.
BONTANG – Harapan mantan Dirut Perusda AUJ Bontang Dandi Priyo Anggono untuk memperoleh keringanan sebagai justice collaborator (JC) terbilang tipis. Pasalnya, sejumlah syarat yang ditentukan tak terpenuhi. Salah satunya, tak kooperatif karena berusaha kabur selama setahun.
“Tersangka sempat kabur. Kami baru terbitkan status buron pada Januari lalu,” ujar Ketua Tim Penyidik Kejari Bontang, Yudo Adiananto.
Pemeriksaan terhadap Dandi terus dikebut hingga kini, di Lapas Kelas III A Bontang. Fakta baru lainnya satu demi satu terungkap. Tersangka mengaku dana penyertaan modal dari Pemkot Bontang 2014-2015 sebesar Rp 16,9 miliar disalurkan ke empat anak perusahaan Perusda AUJ.
Adapun anak perusahaan itu, yakni PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR), PT Bontang Transport yang bergerak di bidang bengkel dan sewa kapal, PT Bontang Karya Utamindo bergerak di bidang pengisian bahan bakar khusus nelayan, dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri bergerak di bidang advertising.
Selain itu, hasil pemeriksaan korupsi dana penyertaan modal Kejari Bontang ungkap kas kosong dan sewa Kapal Roro janggal. Keterangan tersangka Dandi Prio Anggono dan laporan keuangan 2013 menunjukkan keuangan perusahaan defisit saat dipimpin tersangka.
“Alasan penyertaan modal pemerintah ke Perusda AUJ karena keuangan perusahaan pelat merah ini tengah defisit. Dandi juga diwarisi perusahaan yang keuangannya tak sehat,” jelas Yudo.
Artinya, kejanggalan yang ditemukan penyidik yakni pengelolaan manajemen sebelum dipimpin Dandi. Salah satunya, penyewaan KM Roll n Roll milik PT Bontang Transport yang tak wajar. Bagaimana tidak, sewa kapal feri ini sangat murah, sebulan harga sewa dari peminjam hanya Rp 25 juta.
Padahal, Pemkot Bontang membeli kapal tersebut dengan harga miliaran rupiah, kemudian disewakan kepada pihak ketiga dengan harga murah. Meski begitu, permasalahan patut ditelusuri lebih dalam. “Kami akan mengembangkan temuan ini lebih lanjut,” ucapnya.
Pengelola keuangan PT Bontang Transport tak baik dan laporan keuangan tidak transparan juga akuntabilitas. Temuan ini tidak selaras dengan dana penyertaan modal dari APBD Bontang sejak 2001–2008 sekitar Rp 68 miliar.
Pemeriksaan Dandi yang didampingi kuasa hukumnya turut memberikan pernyataan. Ketua tim penasihat hukum (PH), Yoseph Sabon mengatakan, tanggung jawab tak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kliennya. Penerima aliran dana lainnya turut diproses.
“Selama proses pemeriksaan, klien kami cukup kooperatif. Ini bisa jadi celah untuk masuk ke pihak-pihak lain. Mereka harus tanggung jawab juga karena menerima dana, kan,” imbuhnya. (*/rsy/kri/k16/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post