BONTANG – Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang meminta agar Pemkot Bontang segera merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang belum lama ini disahkan.
Langkah awal, pemerintah diminta untuk segera membuat produk hukum turunan, yakni peraturan wali kota (Perwali) terkait hal ini. Agar pelaksanaan teknis di lapangan memudahkan pihak eksekutif.
“Saya minta supaya segera diimplementasikan Perda ini, sebagai langkah awal untuk menyambut investor di tahun depan,” ujar Bakhtiar saat dihubungi, Kamis (8/6) kemarin.
Menurutnya, payung hukum bagi pelaku investasi di Bontang memang sangat diperlukan. Sebab, beberapa kasus para investor justru kesulitan untuk mengurus sejumlah dokumen izin di tingkat daerah. Padahal eksistensi mereka justru menambah peluang meningkatkan iklim ekkonomi yang positif.
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Bontang ini juga meminta agar perda ini segera dikampanyekan kepada para usahawan. Agar mereka menyadari Bontang menjadi daerah yang siap memberikan kemudahan bagi para investor.
“Harus disosialisasikan, misalnya wali kota dan jajaranya sedang keluar dinas bertemu dengan pengusaha, disosialisasikan saja perda ini. Atau bisa juga melalui media ataupun lainya, agar pengusaha tahu Bontang welcome terhadap investasi,” katanya
Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal telah disahkan melalui Rapat Paripurna, Selasa (6/6) kemarin. Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Bontang Etha Rimba Paembonan dan dihadiri oleh 17 anggota DPRD Bontang serta Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.
Wakil Ketua Komisi II Arif, dalam laporannya menyebut, Perda Penanaman Modal penting sebagai penggerak perekonomian yang sedang lesu ini. Melalui perda ini, setiap penanaman modal yang dilakukan bisa memperoleh keuntungan. “Perda ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Segala Bentuk Kegiatan Penanaman Modal Dalam Negeri atau Asing,” terangnya.
“Hal-hal yang berkaitan insentif dan penanaman modal bertujuan untuk menggairahkan investasi dan penanaman modal yang ada di Bontang,” tambahnya.
Seluruh fraksi yang ada di DPRD Bontang pun sepakat setuju dengan adanya perda ini. Fraksi Golkar misalnya, menyetujui raperda untuk disahkan menjadi perda setelah adanya koreksi berkaitan jumlah pasal dalam raperda tersebut.
Fraksi Nasdem yang memiliki tiga kursi di DPRD Bontang juga berpandangan, dengan adanya perda ini mendorong pemerintah untuk menggalakan sosialisasi mengenai aturan baru. Di sisi lain, Fraksi Nasdem juga menyorot Perda yang belum optimal berkaitan pendapatan asli daerah (PAD).
Lain halnya dengan Fraksi Amanat Demokrat Pembangunan Sejahtera (F-ADPS) yang lebih fokus kepada integrasi perda dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi. Dua Fraksi lainnya yakni Gerindra dan Hanura Perjuangan menilai, dengan adanya perda ini maka akan bermunculan dunia usaha baru serta menarik lapangan kerja bagi warga Bontang. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: