BONTANGPOST.ID, Bontang – UPT Rumah Potong Hewan (RPH) Bontang menegaskan telah mengantongi sertifikat halal. Hal itu menjawab pernyataan Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim.
Dikatakan Kepala UPT RPH Bontang Hasyim, pihaknya sudah mengantongi sertifikat halal sejak 2023. Sertifikat itu berakhir pada 2027. “RPH Bontang juga sdh memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV),” kata Hasyim.
Hasyim juga menyebut bahwa UPT RPH Bontang menjadi rujukan RPH dari daerah lain. Bahkan dia mengklaim merupakan UPT RPH pertama di Kaltim yang mengantongi sertifikat halal. “Jumlah juru sembelih yang memiliki sertifikat sekitar 42 orang,” tegasnya.
Pernyataan Kemenag Kaltim, kata Hasyim, merugikan pihaknya. Mengingat banyak orang yang terlibat di UPT RPH Bontang.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur menyebut masih ada enam kabupaten/kota di Kaltim yang rumah potong hewannya (RPH) belum mengantongi sertifikat halal. Saat ini, baru tiga daerah yang RPH-nya telah tersertifikasi halal, yakni Samarinda, Balikpapan, dan Paser.
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kemenag Kaltim, Maslekhan, menjelaskan bahwa ketiadaan sertifikasi halal di RPH dapat menimbulkan keraguan di tengah masyarakat terkait kehalalan daging yang beredar. “Meskipun sanksi secara regulasi belum ada, tetapi secara hukum sosial itu pasti berjalan,” ujarnya.
Maslekhan menambahkan bahwa beberapa RPH sebelumnya sempat memiliki sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Namun, masa berlaku sertifikat tersebut telah habis sejak 2019. Kini, kewenangan penerbitan sertifikat halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“RPH harus memenuhi sejumlah persyaratan. Selain Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Dinas Peternakan yang berkaitan dengan higiene dan sanitasi, RPH juga wajib memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha) bersertifikat serta seorang penyelia halal,” tegasnya. (*)






