BONTANGPOST.ID – Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat sebelum menyiapkan langkah penerapan kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kaltim Heni Purwaningsih mengatakan, hingga kini belum ada landasan hukum yang mengatur pelaksanaan wacana tersebut di daerah.
Karena itu, pihaknya belum menyiapkan mekanisme teknis untuk menindaklanjutinya. Heni menegaskan, pemerintah daerah tidak perlu terburu-buru merespons kebijakan yang belum memiliki dasar resmi.
“Itu kan masih sebatas wacana, jadi tidak perlu ditanggapi berlebihan. Sama halnya dengan isu rekrutmen pegawai KDKMP, sampai hari ini belum ada dasar hukum maupun perintah resminya,” tegas Heni.
Dia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan kelembagaan koperasi harus disertai pembagian kewenangan dan penanggung jawab yang jelas.
Sebab, pengelolaan koperasi memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Keputusan strategis dalam koperasi harus memperhatikan hasil Rapat Anggota, sehingga penerapan skema baru membutuhkan kejelasan kewenangan serta kesepakatan yang sah.
Sikap menunggu kepastian aturan juga diambil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim. Kepala BKD Kaltim Yuli Fitrianti menyebut pihaknya belum menerima petunjuk teknis (juknis) maupun kerangka kerja terkait perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN melalui koperasi.
“Sampai sekarang statusnya masih wacana semata. Aturannya belum ada, skema dan model penerapannya seperti apa juga belum jelas. Kami masih menunggu instruksi tertulis dari pusat,” ujar Yuli.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin berspekulasi mengenai dampak maupun kesiapan operasional koperasi sebelum ketentuan pelaksanaannya ditetapkan pemerintah pusat.
Yuli menegaskan, setiap kebijakan nasional tentu melalui berbagai pertimbangan sebelum diterbitkan sebagai instruksi yang wajib dijalankan pemerintah daerah.
“Kami enggan berspekulasi mengenai dampaknya. Yang pasti, setiap regulasi nasional tentu melewati uji pertimbangan matang sebelum diturunkan menjadi instruksi wajib bagi daerah,” pungkasnya. (sapos)







