BONTANG – Meski Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bontang nomor 223 tahun 2017 tentang penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan malam sudah diedarkan ke pemilik, pengelola, maupun penanggung jawab Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Bontang, namun masih ada saja yang ditemukan belum melaksanakan aturan tersebut.
Hal ini diketahui dalam razia gabungan yang dilakukan aparat Satpol PP, kepolisian, Polisi Militer (PM), dan Kejaksaan, Rabu (25/5) kemarin. Mereka menyisir THM guna memastikan apakah tempat tersebut masih menerima tamu atau sudah tutup.
Dari hasil razia, memang mayoritas THM sudah tidak lagi beroperasi. Meski demikian, saat aparat gabungan menyisir THM di wilayah Prakla Berbas Pantai, justru ditemukan masih ada THM yang masih beroperasi. Dari pantauan Bontang Post, di depan lokasi THM itu masih ada tiga ladies yang duduk-duduk di kursi. Petugas pun menanyakan alasan mereka masih buka dan menerima tamu.
“Masih cari duit pak buat pulang kampung,” ujar salah stau ladies.
Petugas pun langsung mengingatkan pemilik THM tersebut untuk segera ditutup.
“Lampu depan harus diterangi, kursi dilipat, dan surat edaran tersebut harus ditempel di pintu depan,” pinta Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP, Basri.
Sebelumnya diberitakan, dalam SK yang ditandatangani Wali Kota Neni Moerniaeni itu berisi tentang penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan malam dan pengawasan hotel, serta pengaturan rumah makan dan rumah sodok (biliar), warnet game online, dan play station selama bulan suci Ramadan 1438 Hijriah.
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak Kamis (18/5) lalu, hingga tujuh hari setelah perayaan Idulfitri. Selain THM, beberapa ketentuan lainnya juga diatur dalan surat keputusan tersebut. Diantaranya untuk billiard, selama Ramadan diperbolehkan buka hanya dari pukul 11.00 Wita sampai 16.00 Wita, dan 21.00 Wita sampai 23.00 Wita.
Untuk warnet game online dan play station, waktu bukanya hanya diperbolehkan mulai pukul 09.00 Wita sampai 16.00 Wita. Dan bagi usaha warung makan dan sejenisnya, diminta untuk tidak membuka terang-terangan usahanya dengan alternatif memasang tirai penutup pada siang hari.
“Bagi pengelola hotel, kami juga mengimbau agar melakukan pemantauan dan mencegah terjadinya praktek prostitusi atau perbuatan mesum dengan cara lebih selektif menerima tamu berpasangan yang menginap di hotel. Selain itu, bagi setiap pengunjung juga harus diperiksa dan meninggalkan kartu identitas mereka,” ujar Basri. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post