BONTANG – Bertempat di Auditorium Wali Kota Taman 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Selasa (7/11), DPRD Bontang menggelar rapat kerja. Dalam rangka penyampaian tanggapan dan Jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Raperda Kota Bontang Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun 2018.
Rapat ini merupakan tahapan sebelum APBD tersebut ditetapkan nantinya. Pada dasarnya pandangan umum berupa saran, pendapat atau pertanyaan yang ditujukan kepada Pemkot Bontang dalam upaya merumuskan rancangan anggaran yang terbaik bagi pelaksanaan pembangunan di kota Bontang.
“Pada kesempatan ini akan disampaikan penjelasan lebih lanjut terkait dengan jumlah saran, pendapat, atau pertanyaan dari fraksi-fraksi Dewan yang terhormat,” kata Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.
Dalam laporannya, Neni membacakan 36 poin tanggapan yang berasal dari 5 fraksi DPRD yang ada. Meliputi Fraksi Golkar, Hanura Perjuangan, Gerindra, Nasdem, dan Amanat Demokrat Pembangunan Sejahtera (ADPS).
Salah satunya, terkait pertanyaan fraksi Nasdem yang mengusulkan permintaan kenaikan kesejahteraan pegawai sehubungan dengan meningkatnya angka APBD di tahun anggaran 2018. Neni mengatakan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan daerah.
“Kebijakan tersebut merupakan harapan kita bersama, dan akan diupayakan secara bertahap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.
Selain itu, fraksi Nasdem juga menyoroti belum adanya upaya optimal untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini terlihat dari pendapatan retribusi daerah yang dianggarkan sama serta lain-lain PAD yang sah justru mengalami penurunan.
Neni menanggapi Pemkot fokus terkait peningkatan PAD. Namun, diakuinya terdapat keterbatasan potensi dan infrastruktur dalam melaksanakan pemungutan PAD.
Pemkot Bontang terus melakukan perhitungan dan validasi ulang terkait data-data pajak daerah yang potensial, melakukan perubahan regulasi sebagai dasar dan pelaksanaan pemungutan, melakukan penertiban dan penerapan sanksi sesuai dengan peraturan, serta mengefektifkan kerjasama dan penggunaan kekayaan daerah yang dimiliki untuk dapat menambah PAD.
“Penetapan target pendapatan retribusi daerah tahun 2018 telah memperhatikan potensi dan kemampuan masyarakat dalam melakukan pembayaran, serta mengantisipasi beberapa sektor restribusi yang tidak dapat dilakukan pemungutan lagi, karena pembatalan peraturan oleh pemerintah pusat,” tuturnya.
Terkait penurunan lain-lain PAD yang sah, dikatakannya sesuai dengan Permendagri nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2018, komponen pendapatan dana BOS mengalami perpindahan menuju sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Rapat kerja ini dipimpin Ketua DPRD Bontang Nursalam. Turut hadir, anggota DPRD yang mewakili masing masing partainya, FKPD, serta kepala OPD di lingkungan Pemkot Bontang. (*/ak)







