BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menunjuk Kepala Dinas Kesehatan Bahaudin sebagai juru bicara (Jubir) dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bontang. Instruksi ini diputuskan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni usai menerima masukan dari Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam, pada rapat koordinasi penanganan Covid-19, di Auditorium Taman 3 D, Selasa (17/03/2020).
Penunjukan jubir khusus ini dilakukan agar informasi yang diberikan kepada masyarakat tidak simpang siur. Meski secara terkesan spontan, penunjukan Kepala Dinkes bukan tanpa alasan. Menurut Neni, Dinkes merupakan leading sector yang menerima laporan dari seluruh fasilitas kesehatan di Kota Bontang. Baik rumah sakit swasta maupun RSUD Taman Husada yang ditunjuk menjadi rumah sakit rujukan penanganan Covid-19.
“Kalau saya berpikir direktur rumah sakit beritanya harus up to date ke Dinas Kesehatan. Dinas Kesehatan inilah yang menjadi leading sector menyampaikan semua (informasi),” kata Neni.
Untuk itu, ia pun menekankan seluruh stakeholders terkait lainnya untuk pro aktif melaporkan informasi terkini kepada Dinkes. “Yang menjadi juru bicara tetap adalah kepala Dinas Kesehatan. Tapi berita itu up to date setiap hari disampaikan oleh RSUD,” sambungnya.
Sebelumnya, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyampaikan pendapatnya agar menunjuk jubir sebagai upaya satu pintu informasi. Sehingga diharapkan dapat menangkal informasi hoaks yang beredar dimasyarakat.
Jubir ini pun nantinya melakukan konferensi pers terkait kabar terbaru Covid-19 di Kota Bontang. “Jadi setiap ada perkembangan virus korona (Kota Bontang), juru bicara itulah ditunjuk dan itu yang langsung menyebarkan (informasi) ke wartawan. Jumpa pers setiap harinya, apakah ada atau tidak virus corona,” ujar Andi Faiz.
Lebih jauh, Andi Faiz menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Bontang yang dinilai tanggap dengan menerbitkan surat edaran guna menangkal penyebaran Covid-19.
Ia mengajak masyarakat Kota Taman untuk menaati surat edaran tersebut. Di antaranya menjaga kebersihan masjid, dan libur sekolah selama 14 hari agar dimanfaatkan untuk memproteksi diri di rumah. (kmf_ag/adv)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda