BONTANGPOST.ID, Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan penolakannya terhadap usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait legalisasi penjualan minuman keras di Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Bontang.
Menurut Neni, meski kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dampak negatif yang ditimbulkan dinilai jauh lebih besar, terutama terhadap generasi muda di Kota Bontang.
“Lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Semua juga bisa ada PAD, mau judi pun bisa, tapi kan itu tidak mungkin,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (13/5/2026)
Pernyataan itu sekaligus merespons wacana revisi Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang sebelumnya mencuat dalam rapat antara DPRD dan pelaku usaha THM.
Saat ini, aturan tersebut hanya memperbolehkan penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di hotel berbintang. Di Kota Bontang, izin itu diketahui hanya dimiliki Hotel Sintuk.
Neni menilai pembatasan tersebut dilakukan agar peredaran minuman keras di wilayah Kota Bontang tetap dapat dikontrol pemerintah. “Kalaupun berizin tetap terkontrol,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, desakan agar penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan malam (THM) memiliki payung hukum resmi mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Bontang dan para pelaku usaha THM, Senin (11/5/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, para pelaku usaha meminta pemerintah dan DPRD merevisi regulasi agar aktivitas penjualan minuman beralkohol tidak lagi berlangsung secara ilegal.
Permintaan itu muncul karena selama ini operasional sejumlah karaoke dan THM dinilai berada di wilayah abu-abu. Di satu sisi usaha tetap berjalan, namun di sisi lain aturan daerah masih membatasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Pelaku usaha meminta adanya kepastian hukum. Mereka tidak ingin usaha berjalan dalam kondisi ilegal,” ujar Rustam usai rapat. (*)







