SANGATTA – Klaim lahan antar pihak yang dihadapi Pemkab Kutim belum menemui titik terang. Sebuah lokasi di Komplek Bukit Pelangi, Sangatta Utara, yang sebelumnya diisukan miring dengan tudingan salah bayar, terus dicoba diluruskan. Itu seperti persoalan di beberapa proyek lainnya.
Kepemilikan lahan yang carut marut tersebut merupakan milik warga yang juga menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setkab Kutim, Abdul Mutholib.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim Yusuf Samuel mengatakan, bahwa pemkab salah bayar dalam proses pembebasan lahan di lokasi tersebut.
Abdul Mutholib menyampaikan, lahan miliknya di Sungai Rel belakang Masjid Agung Al Farouk tersebut bermasalah, lantaran ada pihak lain yang juga mengaku-ngaku memiliki lahan tersebut.
Lantas, pada saat ganti rugi lahan, dia bersama beberapa rekannya yang tergabung dalam kelompok tani, tidak dapat berbuat apa-apa.
“Dalam kelompok tani itu saya memiliki satu hektare pada lahan tersebut. Namun diakui orang lain. Jadi, total Rp 12 miliar ganti rugi lahan itu kami tidak dapat,” bebernya.
Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang telah meminta laporan ke Dinas PLTR Kutim, dan meminta agar mengklasifikasikan utang dan proses ganti rugi lebih teliti. Dia juga meminta agar memprioritaskan pembayaran pada lahan yang sudah jelas surat dan legalitasnya.
“Acuannya berdasarkan rekomendasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Kaltim,” ujar Kasmidi.
Sebelumnya, Kasmidi telah menyatakan, bahwa kesalahan bayar tersebut tidak benar adanya. Yakni, akibat dualisme kepemilikan, yang bakal diserahkan kepada pengadilan untuk menengahi.
Kepala Dinas PLTR Yusuf Samuel mengaku, permasalahan lahan yang tengah ditangani pemkab memang begitu rumit. Tak hanya pada penuntasan lahan di Bukit Pelangi itu saja.
Lainnya, yakni seperti lahan di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK), dan Jalan Ringroad II di Sangatta.
“Seperti di jalur Ringroad II lahannya sudah siap, dana tidak masalah. Yang penting, pemiliknya harus tunjukan keaslian surat, kami tidak mau salah bayar,” bebernya.
Diketahui, pada KEK MBTK, persoalan lahan sudah dinyatakan siap, namun beberapa waktu lalu sempat terkendala penerbitan sertifikat oleh pusat. Sementara Ringroad II, pembebasan lahan terkendala sengketa ahli waris. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: