Beberapa Ketua RT Berbas Pantai mengeluhkan iuran Peserta JKN-KIS. Hal tersebut terjadi lantaran beberapa warganya mendapatkan pelayanan yang kurang maksimal.
Ketua RT 6 Basri mengatakan, terjadi sistem pembayaran yang tidak tepat. Jikalau warga telat membayar maka denda akan terus dikenakan tanpa ada pencoretan dari peserta program tersebut.
“Harusnya ada kebijakan BPJS kalau tidak membayar berapa bulang langsung dicoret,” paparnya.
Ia menjelaskan, ada dua warganya yang tersendat pembayaran iuran JKN-KIS non PBI. Pertama warga tersebut mengalami keterlambatan pembayaran dikarenakan suaminya sudah meninggal dunia sementara dulu saat mendaftar program tersebut ialah tuntutan dari perusahaan tempat suaminya bekerja.
“Ia janda, terdaftar di kelas satu dengan iuran per bulan yakni Rp 80 ribu,” ungkapnya.
Saat ini warga tersebut terlilit tunggakan sekitar Rp 1,4 juta. Ketika hendak melakukan perpindahan menuju Jamkesda diharuskan untuk menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu.
Lain pula dengan warganya yang lain, menurutnya tidak mendapatkan informasi terkait denda yang akan diterima apabila mengalami keterlambatan pembayaran iuran. Ketika buah hati dari warga tersebut mengalami sakit maka Basri menyarankan untuk mengurus jaminan kesehatan tersebut untuk meringankan biaya pengobatan.
“Kasihan mas, warga saya itu tinggal di pulau Gusung, ia terdaftar kelas 3 dengan iuran per bulannya Rp 25 ribu. Barusan saya mendapat sms dari BPJS warga saya tersebut harus membayar denda sebesar Rp 1,3 juta,” tambahnya.
Warga RT 13 Berbas Pantai, Burhan (56) mengatakan bahwa program pemerintah pusat tersebut sudah bagus akan tetapi kendala yang dihadapi ialah saat peserta jaminan kesehatan tidak dapat membayar iuran. Salah satu faktor yang menjadi penghambat tersebut berkenaan dengan status pekerjaan peserta program dari Kemensos itu.
“Kehidupan masyarakat itu tidak sama, kalau ada pekerjaan tidak masalah, tetapi jika tidak ada pekerjaan, mau membayar menggunakan apa,” ujarnya.
Keluhan lain sehubungan dengan keterlambatan yaitu tidak mendapatkan pelayanan jikalau belum membayar tunggakan yang ada. Burhan menambahkan perbedaan KJN-KIS dengan Jamkesda terletak pada area lokasi pelayanan.
“Jamkesda cakupannya hanya bisa dilakukan di Bontang, sedangkan KJN-KIS bisa dimana saja, tetapi kembali lagi terkait kemampuan membayar,” tungkasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post