bontangpost.id – Seorang residivis kasus narkoba kembali diringkus polisi pada Kamis (18/7/2024) pukul 03.00.
Pria berinisial A (39) itu ditangkap di wilayah sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol.
Diketahui, tersangka merupakan residivis asal Kutim atas kasus yang sama, dan bebas tahun 2020.
“Dia ambil sabu di Bontang untuk diambil ke Sangatta,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 31 gram sabu. Adapun transaksi sabu dilakukan dengan cara sistem jejak di wilayah Gunung Elai, Bontang Utara.
tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UURI nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







