bontangpost.id – Kepolisian tengah gencar memberantas peredaran narkoba. Teranyar, seorang pria di Berbas Pantai berinsial Ra (30) diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan pada Senin (15/7) pukul 15.00.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais menyebut, pihaknya melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari masyarakat.
“Anggota melakukan pengintaian di sekitar area tempat pembongkaran ikan di Prakla, dan meringkus tersangka yang sedang duduk di depan tempat pembongkaran ikan itu,” ujarnya.
Diketahui tersangka baru saja melakukan transaksi narkoba, hal itu dibuktikan lewat pesan WhatsApp di ponsel tersangka.
“Sisa narkobanya disimpan di gudang penyimpanan keranjang ikan, tepatnya di dinding gudang yang terbuat dari seng,” sebutnya.
Narkoba jenis sabu sebanyak 23 poket atau seberat 9,68 gram pun disita polisi. Polisi juga menyita ponsel dan uang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp1.000.000.
“Biasanya dijual ke nelayan,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







