SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim memaparkan data yang mengejutkan. Sepanjang Januari hingga Oktober 2018, kasus kejahatan pada anak, terutama kasus kekerasan seksual semakin meningkat. Kasi Pidum Kejari Kutim, I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma, mengatakan terdapat 13 kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sejumlah kecamatan di Kutim.
“Terhitung hingga Oktober ini sudah ada 13 kasus. Rata-rata dalam sebulan ada satu kasus yang kami tangani,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Dikatakan Agung Ary, dari 13 kasus yang saat ini ditangani pihak kejaksaan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur menjadi kasus yang paling mendominasi. “Kalau di kota jarang, yang paling banyak itu pencabulan, dari laporan kasus Polsek di kecamatan dalam,” tambahnya.
Lebih miris, lanjutnya, didapati korban yang masih berumur lima sampai enam tahun. Hal itu juga terjadi di kecamatan yang jauh dari perkotaan. Di mana notabenenya, daerah tersebut dikelilingi perkebunan sawit dan tergolong sepi.
“Memang kalau daerah sana rawan, karena sepi, tidak terpantau, sehingga dengan mudah mendapat kesempatan berbuat tidak benar,” paparnya.
Dalam kasus pencabulan anak sendiri dikatakan, pelaku merupakan orang terdekat para korban. Daerah yang kerap terjadi kasus tersebut merupakan wilayah yang berada pedalaman. “Parahnya, pelaku biasanya orang terdekat, seperti tetangga,” bebernya.
Sampai saat ini sudah sepuluh kasus kekerasan anak yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sangatta, tiga kasus lainnya masih dalam tahap dua di Kejari. (*/la)
==Kiat Melindungi dari Kejahatan pada Anak==
- Bantu Anak Melindungi Diri
- Pembekalan Ilmu Bela Diri
- Maksimalkan Peran Sekolah
- Pendidikan Budi Pekerti
- Laporkan kepada Pihak Berwajib
==Data Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia==
– 40 persen anak berusia 13-15 tahun melaporkan pernah diserang secara fisik sedikitnya satu kali dalam setahun.
– 26 persen melaporkan pernah mendapat hukuman fisik dari orang tua atau pengasuh di rumah.
– 50 persen anak melaporkan di-bully di sekolah.
– 45 persen perempuan dan anak perempuan di Indonesia percaya bahwa suami/pasangan boleh memukul istri/pasangannya dalam situasi-situasi tertentu.
Sumber: UNICEF
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post