SANGATTA – Polres Kutim mengamankan ribuan botol minuman keras ilegal setelah menggelar razia selama sepekan. Sedikitnya lima tersangka yang diamankan.
Dikatakan Kapolres Kutim, AKBP Teddy Ristiawan, semua miras tersebut diamankan di 58 tempat kejadian perkara (TKP) di 18 kecamatan di Kutim. Mulai dari toko kelontongan, hotel, dan tempat hiburan malam (THM). Hanya saja paling terbanyak ialah di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Bengalon.
Razia ini merupakan kegiatan rutin dalam setiap tahunnya. Yakni mendekati bulan ramadan. Bahkan, akan terus dilakukan hingga ramadan dan menjelang hari raya. Tak lain, tujuannya agar bulan suci bagi ummat islam tersebut tidak ternodai oleh barang haram.
“Kita lihat di beberapa daerah banyak korban karena minuman keras. Banyak yang meninggal. Untuk itu, perlu kiranya langkah pencegahan dilakukan di Kutim,” ujar Kapolres Ristiawan.
Secara keseluruhan, sebanyak 4.338 minuman keras (miras) botol dan kaleng serta 159 liter tuak dan 435 liter cap tikus (CT) yang diamankan. Lebih rinci dia mengungkapkan, jeni miras yang disita antara lain, 2.534 botol bir putih, 878 botol bir hitam, 41 botol wiski, 43 botol topi miring, 327 botol Mension, 26 botol Vodka, 446 botol Anggur, dan 42 botol Jackdaniel.
Para pemilik minuman keras tersebut melanggar Pasal 27 dan 36 Perda Pemkab Kutim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman. Ancaman hukuman pidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000. Tetapi untuk saat ini pihaknya mengaku belum menemukan miras oplosan.
“Miras merupakan faktor utama terjadinya tindak kriminal. Mulai dari perkelahian, pencurian, pencabutan, dan masalah lainnya. Makanya harus kami amankan semuanya,” katanya.
Didampingi Kasat Narkoba, Iptu Abdul Rauf dan Wakapolres Supriyanto, Ristiawan mengaku akan memusnahkan semua hasil sitaan menjelang Ramadan.
“Karena tidak hanya saat ini saja, akan tetapi terus kami galakkan. Besar kemungkinan akan terus bertambah. Makanya baru kami musnahkan sebelum Ramadan,” katanya.
Dirinya juga meminta kepada semua masyarakat agar dapat membantu kepolisian. Jika menemukan pedagang yang nekat menjual miras, segera melaporkan.
“Laporkan ke kami. Bagi yang melaporkan, kami berikan bonus khusus. Namanya juga akan kami rahasianya. Karena kita harap, Kutim bebas dari miras,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: