SANGATTA – Kasi Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi BPPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim, Yuliana tak menyangka apa yang diucapkannya di media terkait
sebutan Kutim belum punya gereja ramah anak berbuntut panjang. Karenanya, dirinya meminta maaf kepada semua warga yang tersinggung. Jika, apa yang disampaikannya dianggap tak pantas dan tak sesuai dengan harapan.
“Sebagai manusia, saya tak luput dari kesalahan. Mungkin saya khilaf. Saya minta maaf jika ada yang tersinggung dengan ucapan saya,” kata Yuliana.
Hanya saja, apa yang disampaikannya tak sedikitpun berniat untuk mengarah kepada hal yang negatif. Bahkan tujuannya positif. Yakni, agar Kutim mendapatkan prestasi Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Mungkin saya terlalu bersemangat untuk menyampaikan KLA. Tetapi jujur dalam hati saya, tak sedikitpun saya punya niat lain. Saya hanya mau mensosialisasikan KLA saja,” katanya.
Memang akunya, semua gereja di Kutim sudah ramah anak. Hanya saja, ada beberapa indikator yang harus disempurnakan. Seperti, sarana bermain anak, ruang baca, pojok menyusui, rute penyebrangan aman, dan PAUD.
“Semua sudah ramah anak. Tetapi ada sebagian belum memiliki Indikator-Indikator KLA. Maksud saya seperti itu,” katanya.
Dirinya juga mengaku akan menyambangi beberapa gereja di Kutim. Tak lain, untuk menjelaskan maksud dari pernyataannya. Serta meminta maaf jika ada kata yang tak laik.
“Kami akan sambangi gereja. Intinya tujuan kami baik. Agar KLA dapat terwujud,” katanya.
Sebelumnya, Wihelmus, Ketua Dewan Penasehat Awam Pemuda Katolik, meminta kepada yang bersangkutan meminta maaf atas pernyataannya.
“Kami meminta klarifikasi dan membuat pernyataan maaf di media agar masalah bisa dilokalisir dan bisa segera berakhir. Tetapi setelah pertemuan di Kemenag, kami nyatakan sudah aman. Tidak ada permasalahan lagi,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post