BONTANGPOST.ID – Pemberian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper) oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada perusahaan tak ubahnya seremoni belaka. Hal ini jika mengacu dari daftar peraih peringkat merah dalam dua tahun berturut-turut.
Terdapat 12 perusahaan di Kaltim yang pada periode 2022-2023 mendapat peringkat merah. Hasil yang sama juga mereka dapatkan pada periode 2023-2024. Enam di antaranya bergerak di sektor tambang batu bara.
Peringkat merah untuk perusahaan yang sudah melakukan upaya, namun belum taat dalam mengelola dan memantau seluruh dampak lingkungan aktivitas perusahaan.
“Yang disayangkan itu tidak ada implikasi hukum. Pemerintah tidak sungguh-sungguh melakukan evaluasi,” kata peneliti NUGAL Institute for Social and Ecological Studies, Merah Johansyah.
Menurutnya, dengan berulangnya perusahaan-perusahaan yang sama mendapat peringkat merah, maka Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tak ubahnya seperti tukang gambar.
“Hanya memberi label emas, hijau, biru, merah, dan hitam, tidak ada sanksi yang diberikan. Harusnya, pemberian proper juga disertai pengumuman pemberian sanksi, entah administrasi atau pidana,” ujarnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Bagi perusahaan yang dapat proper baik, kata Merah, bisa dijadikan greenwashing. Dengan menunjukkan bahwa perusahaan ramah lingkungan. “Padahal kenyataannya tidak seperti itu,” ungkapnya.
Jika demikian, Merah mengatakan lebih baik ajang Proper dihapus. Sehingga anggaran negara tidak menguap begitu saja.
Selain itu, Merah juga menyinggung adanya celah transaksional dalam pemberian Proper. Itu karena indikator atau metodologi penilaian Proper tidak dibuka di publik. “Cenderung menjadi ruang gelap. Masyarakat juga tidak bisa memantau apa tindak lanjutnya,” jelasnya.
Indikasi juga terjadi dari perbedaan peringkat antara KLH dan Pemprov Kaltim. Terdapat perusahaan yang mendapat peringkat merah dari KLH, namun mendapat peringkat biru dari Proper Daerah Kaltim. “Kalau metodologi berbeda, dan tidak dibuka maka bisa jadi ada ruang transaksional. (*)







