BONTANGPOST.ID, Bontang – Dua perusahaan di Bontang mendapat peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 yang diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kedua perusahaan tersebut yakni PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dan JO Dahana- BBRI. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Heru Triatmojo mengklaim penilaian merah itu dipicu keterlambatan perusahaan mengunggah Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3 ke sistem penilaian PROPER.
Menurutnya, dokumen yang dipersyaratkan sebenarnya telah dimiliki perusahaan. Namun karena terlambat diunggah secara daring, sistem menilai dokumen tersebut tidak tersedia.
Hasil PROPER 2024-2025 ditetapkan KLH pada 24 April 2026 dan dipublikasikan melalui laman resmi kementerian pada 4 Mei lalu. Dalam penilaian tersebut, kedua perusahaan di Bontang memperoleh peringkat merah yang diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.

Heru menjelaskan, PT KNI sebelumnya meraih peringkat biru pada PROPER 2023-2024 yang diumumkan tahun lalu. Sementara JO Dahana-BBRI kembali mendapatkan peringkat merah seperti periode sebelumnya.
DLH Bontang menjadikan hasil tersebut sebagai bahan evaluasi bagi perusahaan agar lebih memperhatikan tahapan dan jadwal penilaian PROPER nasional.
Perusahaan juga diminta menunjuk petugas khusus yang menangani administrasi dan kelengkapan dokumen PROPER. “Jangan sampai dokumen sudah ada tetapi tidak terunggah sesuai jadwal. Ini yang harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Ia mengklaim, DLH selama ini rutin melakukan pendampingan dan sosialisasi terkait penilaian PROPER kepada perusahaan di Bontang.
“Sudah kami dampingi. Bontang punya empat perusahaan peraih PROPER emas. Harusnya bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain,” katanya.
Sementara itu, Safety, Health, Environment and Quality (SHEQ) JO Dahana–BBRI, Sandi, memberi penjelasan berbeda. Dia mengatakan penilaian tersebut berkaitan dengan pemenuhan fasilitas pemantauan emisi berupa Continuous Emission Monitoring System (CEMS), yakni sistem untuk mengukur, memantau, dan merekam emisi udara secara berkelanjutan dari aktivitas pabrik yang terpantau langsung oleh KLH.
Menurutnya, KLH menyoroti kewajiban pembangunan CEMS yang baru disampaikan pada 2025, bertepatan dengan periode penilaian PROPER yang berlangsung pada Agustus tahun yang sama.
“Kami mendapat arahan untuk menyediakan CEMS. Sementara proses penilaian PROPER sudah berjalan pada saat itu,” kata Sandi.
Ia menjelaskan, pembangunan sistem tersebut tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, hingga penunjukan vendor pelaksana.
JO Dahana–BBRI baru memulai pembangunan CEMS pada November 2025. Meski demikian, perusahaan tetap menjalankan seluruh rekomendasi dari kementerian sebagai bagian dari upaya pemenuhan ketentuan lingkungan.
“Pengerjaan baru bisa dimulai setelah seluruh proses perencanaan dan pengadaan selesai. Namun rekomendasi dari kementerian tetap kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) belum memberikan keterangan terkait penyebab memperoleh peringkat merah dalam PROPER 2024–2025. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapat respons. (*)







