SANGATTA – Menjelang akhir tahun, sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) berhasil disahkan menjadi perda. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bapemperda Mastur Djalal, Selasa (21/11) lalu.
Mastur mengatakan, pada 24 Januari 2017, sebanyak 23 raperda masuk ke Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim melalui bapemperda agar dapat disahkan menjadi Perda. Jumlah tersebut sudah termasuk Perda APBD 2017 dan perubahan, serta 4 Perda inisiatif dewan.
“Seiring berjalan waktu, dari 23 raperda, yang berhasil disahkan menjadi perda adalah sebanyak 14 raperda,” ungkapnya.
Pria yang juga Anggota Komisi B DPRD Kutim menjelaskan, namun pada Rabu (15/11) lalu, ada empat raperda lagi yang baru diusulkan Pemkab Kutim agar bisa disahkan jelang akhir tahun ini, karena diyakini akan menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Diantaranya Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutim, Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah dan TV Kutim, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dan Raperda Pembentukan Kelembagaan Administrasi Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.
“Semoga empat raperda tersebut dapat segera disahkan Desember nanti. Karena saat ini tim pansus raperda-raperda tersebut sudah bergerak mencari referensi di daerah lain,” jelasnya.
Dia menambahkan, sementara sisa raperda yang belum berhasil disahkan tahun ini, tetap akan diupayakan dan diusulkan kembali pada tahun berikutnya. Namun, dengan catatan lebih mengutamakan raperda yang menghasilkan PAD.
“Saat ini, apa pun yang menghasilkan PAD tentu akan kami upayakan,” pungkasnya.(ver/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: