SANGATTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah menegaskan Pemkab akan mengawasi kinerja pegawai jelang dan sesudah libur lebaran. Sebab biasanya ada saja oknum pegawai yang curi start mengabil libur lebaran hingga menambah waktu libur.
Irawansyah mengingatkan bahwa pegawai di lingkungan Pemkab Kutim tidak mencoba untuk menambah waktu libur. Pasalnya, Pemkab akan memantau absensi para pegawai.
“Kami akan gelar sidak. Jadi jangan berani-berani curi start atau menambah waktu libur,” tutur Irawansyah.
Tak ada alasan bagi pegawai di lingkungan Pemkab Kutim untuk menambah waktu libur. Pasalnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan menambah waktu libur untuk lebaran tahun ini. Kebijakan itu tertuang di dalam Perubahan waktu cuti bersama libur Idul Fitri yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2017.
“Kalau ada yang menambah waktu libur tentu ada sanksinya. Kecuali tidak masuk karena sakit,” tegasnya.
Sebelumnya dia menjelaskan, untuk ASN yang bertugas memberikan pelayanan publik seperti pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, dan Lapas, tidak bisa menikmati cuti bersama. Namun, mereka dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama. Sedangkan selain itu, tetap seperti jadwal yang sudah ditetapkan.
“Setelah cuti bersama yang pada tanggal 23, 27 dan 28 Juni semua ASN wajib masuk kerja seperti biasa pada Kamis tanggal 29 Juni 2017,” pesannya.
Ditanya apakah ada sanksi bagi ASN yang melebihi cuti bersama, Irawansyah memastikan pasti ada. Tentu sanksinya akan merujuk pada aturan yang berlaku sesuai dengan tingkat kesalahannya.
“Yang jelas nanti akan kami lakukan sidak. Baik itu sebelum atau sesudah lebaran,” kata Irawansyah menekankan. (hd)







