SANGATTA – Tahun ini, sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dibahas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Jumlah tersebut sudah termasuk raperda tahun lalu yang belum sempat rampung.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Mastur Djalal menjelaskan, dari tiga raperda inisiatif dewan, yang berhasil di perda-kan pada tahun lalu hanya dua. Maka dari itu, DPRD bersama Pemkab akan merampungkan sisanya pada tahun ini. Raperda tersebut adalah penataan pengusahaan izin sarang burung walet. Tak hanya perda inisiatif dewan, raperda yang diusulkan Pemkab pun akan dibahas dan dirampungkan pada tahun ini, seperti Raperda Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy, Penyiaran Radio Televisi (Tv) kutim, dan revisi perda tentang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Jadi, usulan raperda tahun lalu dan sekarang, bila digabung ada sekira 22 raperda yang akan dibahas. Di mana pada tahun lalu 12 raperda berhasil kami perda-kan,” ungkapnya, Senin (12/3) kemarin.
Dia menambahkan, saat ini, ada enam raperda yang sedang diproses dan digodok oleh tim panitia khusus (pansus). Ia pun menyakini, raperda tersebut dapat segera rampung. Dengan harapan, ke depannya nanti dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kutim.
“Saat ini, kami hanya memprioritaskan raperda yang dapat menghasilkan PAD di Kutim,” bebernya. (ver/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: