PENAJAM – Kasus illegal logging atau pembalakan liar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai kumat lagi. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PPU, membekuk Robi (29), Warga RT 01 Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku. Lantaran diduga melakukan penebangan liar di Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam, Jumat (25/1) lalu.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres PPU, sudah lama mengendus dugaan pembalakan liar yang dilakukan pelaku. Bahkan Robi sudah menjadi target operasi (TO) sejak 2018. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada Jumat (25/1) sekira pukul 18.00 Wita. Dan mendapati Robi mengangkut kayu ulin tanpa surat izin yang sah, sekira pukul 21.00 Wita. Saat melintas di Jalan Propinsi Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam. Menggunakan truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi (nopol) KT 8231 LK.
“Dihentikan oleh petugas. Dan benar, mengangkut kayu ulin tanpa disertai dokumen yang sah,” kata Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Iswanto yang ditemui Kaltim Post di ruangannya, kemarin.
Dari pelaku, petugas mengamankan 240 batang kayu jenis ulin dengan berbagai macam ukuran. Yang diduga hendak dibawa ke penampungan yang ada di Kota Balikpapan. Karena selama ini, ditengarai Robi menjual hasil pembalakan liar tersebut ke Kota Balikpapan. “Pelaku memang sering jual beli kayu. Dan sering mengangkut kayu tanpa surat hasil hutan,” ucap Iswanto.
Atas perbuatannya, Robi saat ini mendekam di tahanan Mapolres PPU. Guna menjalani pemeriksaan intensif dari pihak kepolisian. Dia pun dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf B juncto Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan. Di mana seseorang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Dan diancam dengan pidana maksimal 5 tahun serta pidana denda paling besar Rp 2,5 miliar. “Masalah illegal logging memang menjadi perhatian Kapolda Kaltim. Khususnya yang ada di wilayah PPU. Makanya diduga masih ada jaringannya, yang akan kami ungkap,” terang dia. (*/kip/rsh/k18/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post