• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

406 IUP Sudah Dicabut, Progres Penertiban Capai 62 Persen

by BontangPost
1 November 2017, 11:36
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Ancaman Pemprov Kaltim untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah benar-benar diwujudkan. Sejak diumumkan 6 Juni silam, satu persatu dari 809 IUP bermasalah di Bumi Etam mulai berguguran. Hingga Senin (30/10) kemarin, progres penertiban IUP ini telah mencapai 62 persen.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Rusmadi yang juga ketua tim penataan perizinan usaha pertambangan menuturkan, dari hasil evaluasi diketahui sebanyak 406 IUP telah diakhiri melalui surat keputusan (SK) gubernur. Sementara IUP yang dicabut oleh bupati/wali kota di daerahnya masing-masing mencapai 168.

“Jadi posisi terakhir untuk penertiban sudah mencapai 500-an IUP yang dicabut. Jadi kalau dihitung persentasenya sudah 62 persen. Dan seluruh IUP yang non CnC juga sudah kami akhiri,” terang Rusmadi kepada Metro Samarinda.

Baca Juga:  Musda Balikpapan, Rita Ikut Campur

Selanjutnya, sambung Rusmadi, pemprov berencana mencabut 308 IUP tersisa. Proses pencabutan IUP tersebut akan dilakukan sampai penghujung November 2017. Kata dia, pencabutan IUP berarti perusahaan tersebut tidak bisa lagi beroperasi dalam hal pertambangan. SK gubernur juga mengharuskan perusahaan melunasi kewajiban yang belum diselesaikan.

“Kalau mereka belum menyelesaikan kewajiban-kewajibannya ya harus diselesaikan. Kalau tidak nanti berhubungan dengan penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Rusmadi, keputusan pencabutan IUP ini sudah final. Namun perusahaan masih mendapatkan kesempatan untuk berusaha kembali. Syaratnya, harus melalui sistem lelang. Akan tetapi tentu tidak semua dari 809 IUP yang akan bakal diakhiri bakal di lelang ulang. Dalam hal ini, pemprov akan terlebih dulu melakukan survei terhadap lokasi pertambangan.

Baca Juga:  Luas Perkebunan Sawit Kaltim 1,2 juta Hektar 

“Kami lihat juga, kalau lokasi tersebut potensinya untuk pertambangan ya tetap kami tawarkan. Tapi kalau potensinya justru untuk perkebunan dan pertanian, ya kami arahkan ke sana. Yang pasti tergantung wilayahnya lah,” beber Rusmadi.

Dia menyebut, tidak ada larangan bagi perusahaan untuk berusaha. Namun harus disertai dengan pelaksanaan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya. Baik itu kewajiban terkait keuangan maupun kewajiban terhadap lingkungan. Apabila terbukti tidak melakukan kewajiban tersebut, tentu bakal mendapat sanski khususnya pencabutan izin usaha.

“Selain pencabutan oleh gubernur, sebetulnya ada juga yang tidak diurus perpanjangannya. Jadi waktu izinnya memang sudah habis,” tandasnya. (luk)

JUMLAH IUP DI KALTIM

IUP Eksplorasi: 665 izin

Baca Juga:  Dampak Banjir, Pasar Jadi Sepi Pembeli 

IUP Operasi produksi: 560 izin

Kuasa pertambangan: 168 izin

IUP penanaman modal asing: 11 izin

TOTAL: 1.404 IUP

REALISASI PENCABUTAN IUP

Per 30 Oktober 2017, SK Sudah Terbit

No          Kabupaten/kota                               Jumlah

1              Samarinda                                          13

2              Berau                                                    32

3              Paser                                                     14

4              PPU                                                        14

5              Kutai Barat                                          0

6              Kutai Kartanegara                            197

7              Kutai Timur                                        63

Jumlah                                                                 333

 

Proses penandatanganan SK

Kukar: 3

Kutim: 13

Jumlah: 16

Proses pembuatan SK

Kukar: 2

Kubar: 1

Jumlah: 3

Proses evaluasi pembuatan SK: 54 IUP

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro Samarindapenertibantambang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tanggulangi HIV, Pengurus PKVHI Kaltim Resmi Dilantik

Next Post

HOAX!!! Daur Ulang Hoax Lama Masih Dipercaya

Related Posts

Rugikan Negara Setengah Triliun, Ini Sosok Direktur Tambang yang Tega Hancurkan Ratusan Rumah Warga di Kaltim
Kaltim

Rugikan Negara Setengah Triliun, Ini Sosok Direktur Tambang yang Tega Hancurkan Ratusan Rumah Warga di Kaltim

24 Februari 2026, 14:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Wabup Kutim Sentil 38 Perusahaan Tambang, Realisasi PPM Disorot
Kaltim

Wabup Kutim Sentil 38 Perusahaan Tambang, Realisasi PPM Disorot

23 Februari 2026, 18:33
JATAM Ungkap Jaringan Bisnis Tambang yang Dikaitkan dengan Gubernur Sherly
Nasional

JATAM Ungkap Jaringan Bisnis Tambang yang Dikaitkan dengan Gubernur Sherly

19 November 2025, 14:53
Aktivis Soroti Kutim, Lahan Tambang Terluas tapi Belum Lunasi Jaminan Reklamasi di Kaltim
Kaltim

Aktivis Soroti Kutim, Lahan Tambang Terluas tapi Belum Lunasi Jaminan Reklamasi di Kaltim

7 Oktober 2025, 14:46
Terjebak Dalam IUP Tambang, Desa Buana Jaya Berkabut Debu, Sawah Tercemar
Kaltim

Terjebak Dalam IUP Tambang, Desa Buana Jaya Berkabut Debu, Sawah Tercemar

14 Maret 2025, 14:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.