4 Bulan jadi TO, Tersangka Ngaku Jual di Jalan Poros Kaliorang Kutim
BONTANG – Sebanyak 52 jeriken yang diduga berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal berhasil diamankan Unit Opsnal dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bontang. 52 jeriken tersebut berisi solar sebanyak 51 jeriken dan 1 jeriken premium.
Tersangka atas nama Fadliansyah (30) yang beralamat di Jalan HM Ardhan RT 10 RT 03 Desa Bukit Makmur Kecamatan Kaliurang mengaku, menjual BBM tersebut di Jalan Poros Kaliorang Kutai Timur (Kutim).
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, penangkapan penjual BBM ilegal ini dilakukan di Jalan Arif Rahman Hakim. Awalnya, Polisi mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mengisi BBM ke dalam jeriken yang dimuat dengan mobil dalam jumlah banyak.
Tempatnya di SPBU Kilometer 3 Jalan AR Hakim Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat. Saat polisi melakukan pengawasan, lampu SPBU dalam kondisi padam, namun lampu nosel pengisian dalam keadaan menyala. “Tersangka ini merupakan target operasi (TO, Red.) sejak 4 bulan lalu, Sabtu (1/4) kami mendapat informasi dari warga bahwa mobil pikap dengan merek Daihatsu Grand Max bernomor polisi KT 8082 ME masuk ke Bontang sore harinya,” jelas Suyono saat ditemui di kantornya, Rabu (5/4) kemarin.
Mendapat informasi tersebut, polisi pun melakukan pengintaian. Hingga sekira pukul 23.30 Wita, Sabtu malamnya, tersanga hendak ke luar Bontang namun dihadang oleh polisi di Jalan AR Hakim.
Bak pikap tersebut membawa 51 jeriken berisi 35 liter solar per jeriken dan 1 jeriken berisi 20 liter premium. Jeriken tersebut ditutup lagi dengan tabung gas elpiji 3 kilogram yang juga ditutup terpal. “Setelah diminta izin pengangkutan BBM, tersangka Fadliansyah tak bisa menunjukkannya, makanya langsung diamankan di Polres Bontang beserta barang buktinya,” ujarnya.
Hasil pengembangan, tersangka tidak menjualnya ke badan usaha, melainkan untuk dijual sendiri di Sangatta. Berdasarkan pengakuannya juga tersangka baru kali ini melakukan hal tersebut. Tetapi, tersangka sudah menjadi TO sejak 4 bulan lalu.
Akibat perbuatannya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 55 jo psl 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 5 tahun penjara.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post