Tak Ada Pendaftar dari Luar Kota, Pansel Kesampingkan Syarat Diklat Pim II
SANGATTA – Panitia seleksi (Pansel) terbuka Jabatan Pejabat Tinggi (JPT) Pratama (eselon II.b) di lingkungan Pemerintah Kutai Timur, Selasa (4/4) kemarin secara resmi menutup prosesi pendaftaran dan penerimaan berkas. Sejak dibuka pada tanggal 20 Maret 2017 lalu, tercatat sebanyak 80 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Kutim ikut mendaftar dalam lelang terbuka tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Zainuddin Aspan mengatakan selama sebelas hari ke depan, Pansel akan melakukan tahapan seleksi administrasi. Kemudian, khusus untuk jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) ditambah dengan konsultasi administrasi.
“Jadi ditutupnya hari ini (kemarin) total ada 80 orang yang mendaftar,” ucap Zainuddin.
Dia mengakui, dari 80 orang pendaftar memang belum ada PNS atau pejabat dari luar Kutim. Padahal 15 posisi Jabatan Eselon II yang kosong, sudah dibuka pendaftarannya secara terbuka bagi pendaftar dari dalam maupun luar Kutim. Sementara yang menjadi kendala dari setiap pendaftar adalah terkait rumitnya pelaporan harta kekayaan (LHKP) yang harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Yah ketentuannya memang seperti itu. Jadi walaupun rumit, tetap harus dilaksanakan. Karena sudah konsekuensinya,” sebutnya.
Zainuddin mengakui, pihak Pansel juga sedikit memberikan keringanan kepada setiap pendaftar bahwa boleh belum mengikuti Diklat Pimpinan Tingkat II (Diklatpim Tk.II). Karena pelaksaannya mulai diklat pim empat, tiga, dan dua menjadi kewenangan Pemkab Kutim melalui BKPP. Namun karena terkendala anggaran sehingga tidak bisa setiap tahun diklat dilakukan. Selain itu, pelaksanaan diklat juga terjadwal dari Badan Diklat Kaltim dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat. Sehingga syarat ini dikesampingkan terlebih dahulu.
“Nah, jika nantinya yang bersangkutan sudah menduduki posisi pejabat eselon II maka kemudian diwajibkan mengikuti proses diklat pim II, dengan jarak waktu dua tahun setelah dilantik. Akan tetapi yang terpenting saat ini adalah pendaftar telah memenuhi persyaratan kepangkatan yang minimal golongan IV-A dan cukup masa kerja selama menjadi PNS di Lingkungan Pemkab Kutim,” tutup Zainuddin. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post