BONTANG – Sebanyak 889 botol miras ilegal dimusnahkan oleh Polres Bontang. Itu merupakan merupakan hasil operasi cipta kondisi. Salah satunya razia kepada pelaku usaha yang memperjual belikan miras tanpa mengantongi izin.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 407 botol bir merk Bintang, 59 kaleng bir Bintang, 382 botol bir Guinness, 23 botol bir Heineken, 5 botol strongbow bir, 4 botol Topi Miring, dan 10 botol anggur kolesom. “Diamankan dari 5 pelaku usaha di Bontang, Muara Badak dan Marangkayu,” ujarnya.
Dia menyebut, kepolisian selalu terus menciptakan dan menjaga keamanan, ketertiban masyarakat. Dengan begitu pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat dapat bersama sama mewujudkannya.
Sementara itu Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengapresiasi Polres Bontang yang telah mengamankan miras tersebut. Karena minuman ini dapat merusak mental anak bangsa. “Kami ucapkan terimakasih kepada Polres Bontang,” katanya.
Dalam acara yang digelar di Maporles Bontang, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, itu, hadir pula Dandim 0908/Bontang Letkol Arm Eko Pristiono, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Hasdam, dan undangan lainnya, yang secara simbolis memecahkan miras dengan dilemparkan ke alat berat compactor.
Kemudian compactor menggilas semua minuman beralkohol yang telah ditaruh di pelataran jalan yang dialasi sebuah spanduk. Air berwarna coklat pun mengalir deras, disertai bau alkohol tercium tajam. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post