bontangpost.id – Pria mabuk melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri, di Lapangan Kampung Baru, Bontang Selatan, Rabu (6/7/2022) sekira pukul 21.00.
Kala itu diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, korban yang merupakan warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, sedang nongkrong bersama teman-temannya di Jalan Gajah Mada, sekitar Lapangan Kampung Baru.
Saat melihat tersangka IS (20) lewat menggunakan sepeda motor, dia pun berteriak memanggil tersangka.
Tersangka yang kala itu dalam kondisi mabuk usai menenggak miras tradisional jenis tuak, seketika emosi. Dia mendatangi korban, dan tanpa basa-basi melakukan pemukulan.
“Dia datangi korban, bilang, siapa yang tadi teriakin saya,” ujar Kapolsek menirukan tersangka.
Dia kemudian menarik baju korban dan melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kanan, luka berdarah di hidung, dan bengkak pada rahang sebelah kanan.
Kini Warga Gunung Telihan, Bontang Barat itu telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.
“Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Kapolsek Bontang Selatan. (*)







