bontangpost.id – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya masih didalami kepolisian.
Korban saat ini dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bontang. Sementara tersangka sudah ditahan sejak Kamis (14/7/2022) kemarin.
Polisi masih melakukan lidik terhadap tersangka. Perihal motif pria itu melakukan aksi tak senonoh terhadap anak tirinya tersebut. Pasalnya tersangka membantah melakukan tindak asusila.
Kendati membantah melakukan aksi pencabulan, namun polisi memastikan memiliki alat bukti yang kuat untuk memproses warga Bontang Barat itu sesuai undang-undang yang berlaku.
“Dia tidak mengakui tidak apa-apa, itu hak dia, tapi dari keterangan saksi tidak demikian, begitu juga dengan alat bukti visum medis,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Tersangka diketahui mencabuli anak tirinya itu di kediamannya pada Minggu (3/7/2022). Saat rumah tengah kosong. “Soal berapa kali dia melakukan masih didalami juga, karena korban masih balita tidak mengerti, sementara tersangka juga enggan mengakui perbuatannya,” katanya.
Baca juga: Balita Dicabuli Ayah Tiri di Bontang Barat
Kasus ini mulai terungkap saat korban yang dimandikan oleh ibu kandungnya merasakan sakit pada duburnya. Hingga akhirnya, dia melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bontang.
“Setelah melapor ke polisi, mereka masih tinggal bersama di Bontang Barat itu, setelah alat bukti cukup dan lengkap, tersangka langsung diringkus di tempat kerjanya, Kamis (14/7/2022) kemarin,” jelasnya.
Tersangka pun dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)







