bontangpost.id – NP (30) tengah harap-harap cemas menunggu pelanggan sambil berbaring di kamar. Belum sempat bertransaksi, pria inipun diringkus polisi. Padahal sabu, sudah siap edar.
Warga Loktuan ini ditangkap, Minggu (4/9/2022), sekira pukul 19.30.
Dikatakan Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat.
Tersangka diringkus bersama barang bukti sabu seberat 0,91 gram yang disimpan di dalam rumah.
“2 poket sabu kami sita, posisi dia lagi menunggu pembeli kami tangkap, sabunya ditindis pakai badan, sambil berbaring di kamar,” katanya.
Selain narkoba, polisi turut menyita barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, korek gas, dan uang hasil penjualan senilai Rp 400 ribu. Adapun diketahui, tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
Dia telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







