• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Solar Subsidi Ilegal Dijual ke Nelayan dan Pengendara Tanpa Fuel Card

by Yulianti Basri
5 September 2022, 09:42
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka penimbun BBM solar bersubsidi ditahan di Mapolres Bontang (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Tersangka penimbun BBM solar bersubsidi ditahan di Mapolres Bontang (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Setahun sudah M (54) melakukan aksi penimbunan solar subsidi. Kelangkaan solar dimanfaatkan oleh warga Loktuan ini untuk meraup untung.

Dalam melakukan aksinya, diduga dia menggunakan tiga mobil. Salah satunya mobil pikap bernomor polisi KT 8164 DA. Pria paruh baya itu juga diketahui memiliki 3 fuel card. 

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, solar itu kemudian dijual ke nelayan dan juga pengendara truk di jalan yang tidak memiliki fuel card. Diketahui, pengendara tak bisa membeli solar tanpa fuel card.

“Dijual ecer Rp 9.900-Rp 10.500,” ungkapnya.

Dalam sehari dia bisa mengumpulkan 120 liter. Selama lima hari ini dia mengumpulkan solar hingga mencapai 825 liter atau hampir mencapai 1 ton.

Baca Juga:  Terindikasi Kongkalikong, SPBU Nakal Bisa Kena Sanksi

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara maksimal 6 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bbm subsidiSolar
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Warga Loktuan Ditangkap saat Tunggu Pembeli Sabu

Next Post

Terendam Banjir, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup Sementara

Related Posts

Kuota Solar di Bontang Naik Tahun Ini, Jatah Pertalite Malah Turun
Bontang

Kuota Solar di Bontang Naik Tahun Ini, Jatah Pertalite Malah Turun

3 Maret 2025, 11:30
Dua SPBU di Bontang Dapat Sanksi, Distribusi Pertalite Dipusatkan di Tiga Lokasi
Bontang

Dua SPBU di Bontang Dapat Sanksi, Distribusi Pertalite Dipusatkan di Tiga Lokasi

9 Desember 2023, 08:24
Masyarakat Diminta Tak Khawatir, Stok Pertalite di Kalimantan Aman
Bontang

Penambahan Kouta Solar Tunggu Hasil Evaluasi Triwulan Pertama

25 Februari 2023, 11:22
Hari Pertama Penerapan Fuel Card, Baru 95 Sopir Kantongi Kartu
Bontang

Pemkot dan DPRD Bontang Minta Tambahan Kuota Solar ke BPH Migas

18 Januari 2023, 16:10
Tiga SPBU di Bontang Sudah Terapkan Fuel Card
Bontang

Usul Tambahan Kuota Solar, Pemkot Bontang Koordinasi ke Pemprov

13 Januari 2023, 13:00
BBM Makin Mahal, Pakar Ingatkan BLT Harus Tepat Sasaran
Bontang

Jatah Solar Berkurang, Pengawasan Distribusi Mesti Diperketat

12 Januari 2023, 11:43

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.