bontangpost.id – Kasus penimbunan bahan bakar jenis solar bersubsidi menggunakan kendaraan bermodifikasi masuk fase penyidikan. Saat ini pihak kepolisian masih meminta keterangan dari petugas SPBU. Jika terindikasi ada kongkalikong, maka SPBU bakal menerima sanksi. Manager Commrel Area Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga August Susanto Satria membenarkan adanya aturan itu.
“Mulai dari surat teguran hingga pemutusan hubungan usaha,” kata August.
Pembelian BBM tertentu itu diatur dalam SK BPH Migas. Bernomor 4/P3JBT/BPH MIGAS/POM/2020. Bahwasanya untuk angkutan umum atau barang roda empat maksimal 80 liter serta angkutan roda enam maksimal 200 liter. Selain itu pembatasan ini bisa dilakukan oleh pemerintah setempat. Sesuai dengan kondisi di wilayahnya.
Seperti yang dilakukan oleh Balikpapan. Kepala daerah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan solar subsidi untuk angkutan umum atau barang roda empat maksimal 60 liter. Sedangkan angkutan roda enam maksimal 120 liter. Sejauh ini SPBU juga dibekali sarana untuk pengawasan penyaluran. Petugas akan memasukkan nopol kendaraan ke dalam perangkat tersedia.
“Itu untuk mengecek apakah kendaraan itu berhak memperoleh solar bersubsidi dan jumlah kapasitas tangki,” ucapnya.
Sehubungan dengan kejadian di Bontang, pihaknya belum bisa memastikan. Apakah tersangka melaukan pembelian sekali tempo atau tidak. Sehingga bisa mendapatkan jumlah seribu liter. “Kalau itu perlu pengecekan di lapangan,” tutur dia.
Penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi juga terjadi di Kota Taman. Setelah Polres Bontang meringkus warga Tanjung Laut Indah berinisial A di kediamannya, Senin (25/4) sore. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan tersangka secara sengaja memodifikasi mobilnya. Tujuannya agar bisa membeli solar dengan kapasitas lebih besar dari SPBU.
“Di dalam mobilnya ada tangki berkapasitas seribu liter, jadi sudah dimodif kendaraannya,” kata AKBP Hamam.
Terakhir, dia mengisi solar di SPBU Jalan MT Haryono menggunakan Mobil Mitsubishi L300. Sejatinya mobil ini hanya bisa menampung 47 liter solar. Selanjutnya, solar tersebut dijual kepada para nelayan di sekitar pelabuhan. Adapun aktivitas jual beli solar bersubsidi ini sudah dilakoni tersangka selama satu tahun terakhir. Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang bersama barang bukti solar 500 liter.
“Dia dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara,” ucapnya.
Mengenai keterlibatan pihak SPBU, kepolisian masih akan mendalaminya. Petugas SPBU akan diperiksa mengenai kasus ini. Terkait pengawasan, Polres bakal lebih intensif dalam patroli dan monitoring. Terlebih setelah adanya kelangkaan solar. Sehingga menyebabkan antrean panjang di area sekitar SPBU.
Diketahui tahun ini hanya mendapat jatah solar bersubsidi sejumlah 15.933 kiloliter. Angka ini merosot dibandingkan 2021 yakni 16.108 kiloliter. Artinya turun 175 kiloliter. Dari empat SPBU di Bontang yang melayani penjualan solar bersubsidi memiliki intensitas pengiriman berbeda. SPBUTanjung Laut dan Kilometer Tiga disuplai tiap hari. Sementara SPBU Kopkar PKT mendapat jatah enam kali pengiriman. Paling sedikit ialah SPBU Akawi yakni tiga kali dalam sepekan. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post