• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Menunggu Aksi Polisi di Tambang Ilegal

by Redaksi Bontang Post
13 Oktober 2022, 13:42
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Ada ribuan lubang bekas galian tambang batu bara yang ditinggalkan begitu saja di Kaltim. Lubang-lubang itu masih terus menganga. Selalu mengancam nyawa akibat buruknya tata kelola pertambangan.

bontangpost.id – Lubang bekas tambang yang kembali merenggut nyawa seorang anak berusia sembilan tahun di Jalan Marsma Iswahyudi, Gang Mulia, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Minggu (9/10), dipastikan berasal dari pertambangan ilegal. Dikonfirmasi Kaltim Post kemarin (11/10), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Munawwar menuturkan, setelah mendengar kasus tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan inspektur tambang.

Tapi sampai saat ini belum ada penugasan dari pusat agar inspektur tambang berangkat ke Berau. Menurut dia, jika memang tambang maut di Berau itu legal, tentunya ada pendelegasian. Inspektur tambang berangkat. Dengan demikian, dia berpesan jika semestinya kepolisian yang turun tangan karena tempat kejadian perkara merupakan lokasi ilegal.

“Kemarin info dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Berau, yang meninggal di daerah Rinding. Tetapi, siapa pemilik tambang, itu yang tidak tahu. Sebab, lokasinya dekat permukiman dan informasi sementara illegal mining. Kalau illegal mining, mungkin kepolisian yang akan menindaklanjuti siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya. Kaltim memang memiliki begitu banyak pekerjaan rumah terkait lubang tambang. Walaupun terkait lubang tambang, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2009 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Serta Kepmen ESDM 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Seluas 11 Lapangan Bola, Angkutan Pakai Jalan Umum

Dalam aturan tersebut, semua lubang tambang telah ditetapkan dan disetujui dalam dokumen rencana pascatambang dengan pengawasan oleh inspektur tambang. Di sisi lain, setelah adanya Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, penanganan segala macam urusan pertambangan batu bara juga sudah diserahkan pemerintah pusat. Di tengah karut-marut tata kelola pertambangan, peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pascatambang disepakati fraksi-fraksi di DPRD Kaltim untuk dicabut. Sebab, urusan tersebut dinilai telah tertuang di UU Minerba yang baru.

Dalam jawaban Pemprov Kaltim atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD terkait pencabutan Perda Jamrek dan Pascatambang kemarin, pemprov menyebut sependapat dengan pernyataan Fraksi Golkar. Bahwa jaminan reklamasi yang wajib disediakan oleh pemegang IUP/IUPK masih terdapat peluang untuk ingkar atau wanprestasi. Mengingat pemerintah pusat dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi. Sehingga hal tersebut perlu mendapat perhatian bersama.

“Dapat kami sampaikan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim, saat ini masih aktif memonitor pelaksanaan kegiatan pertambangan, khususnya masalah pengelolaan lingkungan pertambangan dan selalu melakukan koordinasi dengan inspektur tambang Kementerian ESDM, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur,” tulis keterangan jawaban pemerintah yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor.

Baca Juga:  Polisi dan Pemerintah Dinilai Gagal Beri Rasa Aman, Kalah dari Pelaku Kejahatan Tambang Ilegal serta Preman Bayaran

Masih dalam jawaban pemerintah, apabila terjadi masalah lingkungan pertambangan, Dinas ESDM tetap ikut dalam penyelesaian. Hal ini disebabkan secara kewilayahan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara berada di Kaltim. Sementara itu, sejak pertengahan 2022, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim sudah menyerahkan 543 dokumen bukti asli jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) ke Kementerian ESDM). Dari 543 perusahaan yang sudah diserahkan dokumennya, biaya jaminan reklamasi mencapai sekitar Rp 2,45 triliun. Untuk diketahui, tewasnya Abizar kembali menambah daftar hitam puluhan nyawa yang melayang di lubang tambang di Kaltim. Total, sudah 41 orang tewas yang mayoritas adalah anak-anak. Pemprov Kaltim pun hanya bisa mengimbau perusahaan tambang memasang pelang peringatan.

Sementara itu, dalam keterangan persnya kemarin, Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menuturkan, kepolisian masih menyelidiki kasus kematian Abizar (9), bocah laki-laki yang meninggal di kolam bekas galian tambang di Berau, Minggu (9/10). Sebelum dinyatakan hilang pada Sabtu (8/10), seorang warga bernama Parmi (48), melihat korban bersama teman-temannya, melewati depan rumahnya.

“Sore itu, saksi sedang memperbaiki jalan yang tidak jauh dari rumahnya. Saat itu saksi melihat korban sedang berenang di kolam bersama teman-temannya. Tentu saja saksi langsung menegur (agar tidak berenang di kolam tersebut),” bebernya. Parmi menegur bukan tanpa sebab. Diketahui, kolam itu merupakan bekas galian tambang yang sudah lama ditinggalkan dan kondisi kolam yang dalam. Dari lokasi kejadian, kolam bekas galian tambang tersebut sebenarnya diberi pagar seng untuk mengantisipasi masuknya orang. Baik untuk berenang atau beraktivitas di sekitar kolam. Sayangnya sebagian pagar seng sudah rusak.

Baca Juga:  Terkait Oknum Pejabat Bermain Tambang Ilegal, Dewan Ditantang Buktikan Omongan 

“Entah disengaja atau memang sudah rusak. Sehingga bagian rusak itu jadi akses anak-anak untuk masuk ke kolam. Saat ini masih kita dalami,” ucapnya. Suradi melanjutkan, pada hari kejadian, dua saksi lainnya, yakni Dwi (47) dan Joko (41) terlihat sedang mencari sesuatu di sekitar kolam tersebut. “Dari keterangan keluarganya, biasanya menjelang magrib, korban sudah pulang. Tapi dari sejak Sabtu sore hingga Minggu pagi belum ada pulang,” tambahnya.

Dalam pencarian, korban akhirnya ditemukan telah meninggal di kolam tersebut dalam kondisi mengapung. Para saksi pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Teluk Bayur. Tak berapa lama, personel Polsek Teluk Bayur, Unit Identifikasi Polres Berau langsung mendatangi TKP untuk mengevakuasi jenazah dan langsung dibawa ke rumah duka. “Dari pihak keluarga menolak melakukan visum dan autopsi. Sehingga korban langsung dibawa ke rumah duka dan dimakamkan pada hari itu juga,” pungkasnya. Saat ini petugas kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terkait perkara ini. (riz/k8) 

Tags: Tambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Berstatus Tersangka, Rizky Billar Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Next Post

Dua Janji Politik Basri-Najirah Terealisasi

Related Posts

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam
Kaltim

4.236 Hektare Tambang Ilegal Kepung IKN, Smart Forest City Terancam

14 Mei 2026, 17:00
Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00
Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin
Kaltim

Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin

10 Maret 2026, 14:35

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.