bontangpost.id – Seorang warga Jalan Diponegoro Prakla, Berbas Pantai ditetapkan sebagai tersangka, usai kedapatan memiliki minuman keras (miras) ilegal.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyebut, dari tangan C (48), polisi menyita barang bukti 14 botol bir, dan 1 botol anggur merah.
Warga Berbas Pantai itu pun dikenakan tindak pidana ringan, pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Ancaman denda minimal Rp 250 Ribu dan maksimal Rp 1,5 juta,”sebutnya.
Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran miras ilegal diminta untuk melapor. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah hukum Polres Bontang akibat miras. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post