“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang menurunkan atau mengurangi upah. Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2017 sampai 31 Desember,” Nurhan — Ketua SPSI Bontang
BONTANG – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bontang meminta kepada seluruh perusahaan dan pengusaha di Bontang untuk mentaati Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur nomor 561/K.624/2016 tentang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang.
Dimana dalam surat keputusan yang ditandatangani Awang Faroek Ishak tersebut, per 1 Januari 2017 lalu besaran UMK Bontang ditetapkan sebesar Rp 2.497.542 per bulan. Adapun penetapan Upah Minimum bagi Sektoral Pengolahan Kimia Dasar Organik dan Anorganik, yakni sebesar Rp 2.875.000 per bulan. Dan penetapan Upah Minimum bagi Sektoral Jasa Migas, ditetapkan sebesar Rp 3.577.500 per bulan.
“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang menurunkan atau mengurangi upah. Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2017 sampai 31 Desember,” kata Ketua SPSI Bontang Nurhan, mengutip dari SK tersebut.
Kata dia, sudah seharusnya perusahaan dan para pengusaha yang mempekerjakan para pekerja untuk menaati peraturan yang telah dibuat pemerintah tersebut. Jangan sampai lanjut dia, ada karyawan yang terzolimi dengan diberikannya upah di bawah standar yang telah ditetapkan. Apabila memang tidak mampu menggaji dari standar yang ditetapkan, harus membuat surat keterangan ke Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Kami juga minta kepada perusahaan induk seperti Badak LNG dan PKT untuk mengawasi subkon-subkonnya terkait upah yang diberikan kepada para pekerjanya. Jangan sampai ada yang di bawah standar. Kalau perlu jangan dimenangkan tender yang nilainya di bawah penawaran. Karena dikhawatirkan akan merugikan pekerjanya,,” sebutnya.
Apabila masih ada yang melanggar kata Nurhan, maka seusai dengan pasal pasal 185 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003, maka dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp 100.000.000.
“Sejauh ini untuk perhotelan dan swalayan, baru Hotel Bintang Sintuk dan Plaza Taman Ramayana saja yang baru menerapkan. Yang lain masih dibawah standar. Untuk itu kami mendesak agar disesuaikan dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post