• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Giliran 32 Obat Sirop Dicabut Izin Edarnya

by Redaksi Bontang Post
9 Desember 2022, 19:00
in Kesehatan
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Aksi bersih-bersih obat sirup mengandung cemaran etilena glikol (EG)/dietilena glikol (DEG) terus dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Terbaru, BPOM mencabut izin edar 32 produk obat sirup produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang tercemar EG/DEG.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan, 32 produk obat yang diproduksi oleh perusahaan yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur, itu memiliki kadar cemaran EG dan/atau DEG melebihi ambang batas aman asupan harian/tolerable daily intake (TDI). Yakni, 0,5 mg/kg berat badan/hari. Hal tersebut terkonfirmasi dari hasil uji bahan baku propilena glikol yang digunakan dalam obat sirup industri farmasi (IF) tersebut.

”Hasil uji menunjukkan kadar EG 33,46 persen dan DEG 5,94 persen yang melebihi ambang batas persyaratan cemaran EG/DEG (tidak lebih dari 0,1 persen) serta kadar EG dan/atau DEG dalam obat sirup 1,28– 443,66 mg/ml yang melebihi ambang batas aman,” paparnya.

Baca Juga:  Diskes Bontang; Obat Sirop yang Sudah Dinyatakan BPOM Aman Boleh Dikonsumsi Lagi

Berdasar investigasi lebih lanjut ke sarana produksi, ditemukan pula adanya ketidaksesuaian yang dilakukan PT REMS dalam penerapan cara pembuatan obat yang baik (CPOB).

Merespons hal itu, lanjut dia, BPOM menjatuhkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB cairan oral non-betalaktam milik PT REMS. ”Dan diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk obat sirup (32 produk, Red) produksi PT REMS,” tegasnya.

Selain sanksi administratif, PT REMS juga diwajibkan menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh obat sirup. Lalu, menarik dan memastikan semua obat sirup yang tercemar ED/DEG melebihi ambang batas tersebut ditarik dari peredaran.

Sementara itu, stok obat sirup yang masih ada harus dimusnahkan. Pemusnahan itu disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang disertai pembuatan berita acara. Seluruh kegiatan tersebut wajib dilaporkan kepada BPOM.

Baca Juga:  Enam Industri Farmasi Terbukti Produksi Obat yang Tercemar

Kendati sudah dijatuhi sanksi, penyelidikan terkait temuan produk obat sirup PT REMS masih terus didalami. Penny menegaskan, apabila ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan terjadinya tindak pidana, akan dilakukan penyidikan oleh aparat hukum.

SEBAGIAN PRODUK PT REMS YANG HARUS DITARIK

1. Ambroxol HCl, bentuk sediaan sirup, kemasan 1 botol @ 60 ml, nomor izin edar GKL1428912037A1

2. Antasida DOEN, suspensi, botol @ 60 ml, GBL9628907033A1

3. Broxolic, sirup, dus 1 botol @ 60 ml, DKL1428912137A1

4. Calortusin, sirup, dus 1 botol @ 60 ml, DTL8328910737A1

5. Calortusin PE, sirup, dus 1 botol @ 60 ml, DTL2028918937A1

6. Cetirizine Hydrochloride, drops, dus 1 botol @ 10 ml, GKL1928916436A1

7. Cetirizine, sirup, dus 1 botol @ 60 ml, DTL1628913037A1

Baca Juga:  Pasien Gangguan Ginjal Akut Serang 269 Anak, 157 Meninggal, 73 Masih Dirawat

8. Cotrimoxazole, suspensi, dus 1 botol @ 60 ml, GKL1328911233A1

9. Dolorstan, suspensi, dus 1 botol @ 60 ml, DKL1428912233A1

10. Domperidone Maleate, drops, dus 1 botol @ 10 ml, GKL2028919036A1

11. Fenpro, suspensi, dus 1 botol @ 60 ml, DTL1428911933A1

12. Ibuprofen, suspensi, botol @ 60 ml, GTL1528912433A1

13. OBH Rama, sirup, dus 1 botol @ 100 ml, DBL1228911137A1

14. Paracetamol, drops, dus 1 botol @ 15 ml, GBL1828915536A1

15. Paracetamol, sirup, botol @ 60 ml, GBL8528902637A1

16. Ramadryl Atusin, sirup, dus 1 botol @ 60 ml, DTL8328901137A1

17. Ramadryl Expectorant, sirup, dus 1 botol @ 60 ml, DBL8328900137A1

18. Ramagesic, drops, dus 1 botol @ 15 ml, DBL1828915336A1

19. Ramagesic, sirup, dus botol @ 60 ml, DBL8328900637A1

20. R-Zinc, sirup, dus botol @ 60 ml, DTL1928917537A1. (jawapos)

Sumber: BPOM

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Obat sirop
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Catat Rekor Baru di Usia yang Baru, PKT Siap Gempur Pasar Global

Next Post

Jelang Nataru Diprediksi Terjadi Kenaikan Penumpang

Related Posts

BPOM Rilis Daftar 508 Obat Sirop Aman Dikonsumsi Anak hingga Dewasa
Kesehatan

BPOM Rilis Daftar 508 Obat Sirop Aman Dikonsumsi Anak hingga Dewasa

30 Desember 2022, 15:09
Enam Industri Farmasi Terbukti Produksi Obat yang Tercemar
Kesehatan

Enam Industri Farmasi Terbukti Produksi Obat yang Tercemar

24 Desember 2022, 18:15
Gabungan Farmasi Ungkap Penyebab Cemaran EG dan DEG pada Obat Sirop
Kesehatan

Gabungan Farmasi Ungkap Penyebab Cemaran EG dan DEG pada Obat Sirop

21 Desember 2022, 08:29
Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Segera Periksa Pejabat BPOM
Kesehatan

Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Segera Periksa Pejabat BPOM

11 November 2022, 09:22
BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirop 3 Perusahaan Farmasi
Kesehatan

BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirop 3 Perusahaan Farmasi

8 November 2022, 07:57
WHO Rilis Peringatan 8 Obat Sirup yang Dilarang BPOM RI
Kesehatan

WHO Rilis Peringatan 8 Obat Sirup yang Dilarang BPOM RI

4 November 2022, 13:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.