bontangpost.id – Seiring dengan meningkatnya kegiatan pertambangan batu bara, Satuan Kerja Kontraktor (SKK) Migas menyusun regulasi untuk mengamankan jaringan pipa migas. Hal itu dilakukan agar pendistribusian migas yang sudah ada tidak terganggu dengan kegiatan pertambangan batu bara, terutama yang berada di sekitar pipa jaringan migas. Di mana lokasi konsesi pertambangan sangat berdekatan dengan area pipa minyak.
Kepala SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi (Kal-Sul) Azhari Idris mengatakan, untuk jaringan pipa migas di wilayah Kaltim terdapat di daerah Kecamatan Muara Badak dan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Khususnya lokasi kerja Pertamina EP yang kebanyakan areanya berada di sisi daratan. Di sisi lain, kabupaten ini juga terkenal dengan kegiatan tambang batu baranya.
“Memang banyak persinggungan kita, dengan teman-teman yang beroperasi di batu bara. Selama ini kita sudah bangun komunikasi yang cukup bagus dan mereka sudah paham. Karena pada aspek risiko terhadap jalur pipa gas yang tersebar di mana-mana,” ujarnya.
Menurut Azhari, kondisi ini terkait dengan peningkatan volume kegiatan tambang batu bara. Apalagi harga batu bara dunia semakin menguat. Sementara di sisi lain pihak SKK Migas juga perlu melakukan perlindungan terhadap area operasionalnya.
Untuk itu, lanjutnya, pihak SKK Migas bersama perusahaan konsesi tambang batu bara sudah mencapai kesepakatan. Yakni melalui Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB). Perjanjian ini mengatur soal aktivitas tambang batu bara yang tidak boleh mengganggu jaringan pipa migas.
“Yang jelas jaringan pipa gas kita sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu. Karena ini lagi harga tinggi tingginya mungkin kawan-kawan penambang batu bara ingin cepat menggali dan menjualnya. Oleh sebab itu mereka harus menjauhi minimal 100 meter,” terangnya.
Saat ini, tambah Azhari, ada 14 perusahaan tambang yang mengikat PPLB bersama SKK Migas. Yang isi perjanjian terutama terkait aktivitas truk pengangkut batu bara. Agar tidak sampai menimbulkan kerusakan pada jaringan pipa migas bawah tanah.
“Karena kalau terjadi tekanan pada pipa tentu bisa menimbulkan dampak ledakan (explosive). Hal itu bukan saja merugikan Pertamina namun juga masyarakat berdomisili di sekitar area operasional,” pungkasnya.(djo/vie)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post