bontangpost.id – Anak baru gede (ABG) berusia 14 tahun ditemukan tewas di sebuah kolam, di Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur. Setelah diselidiki, ternyata gadis malang itu dibunuh oleh PA (38) yang merupakan kakek tiri korban. Sebelum membunuh, tersangka mencabuli korban terlebih dahulu.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara, perbuatan tersangka dilakukan pada Jumat (23/12/2022). Saat itu tersangka mabuk di pelabuhan di KM 6 Desa Senyiur. PA menenggak miras bersama temannya sesama pemanggul karnel sawit.
Dalam keadaan mabuk, tersangka kemudian pulang sekitar pukul 21.00, untuk mengantar keponakannya bekerja. Di tengah jalan, tersangka melihat korban bersama temannya. Kemudian selesai mengantar keponakannya, dia kembali dan mendatangi korban, dengan memanggil korban. Mendengar dipanggil, korban mendatangi tersangka dan bertanya, “Ada apa, kaik (kakek)?”. Tersangka lalu menjawab, ingin mengajak mengambil motor di bengkel.
Korban pun mengikuti ajakan tersangka dengan ikut dibonceng menggunakan sepeda motor. Sesampai di KM 01 Desa Senyiur, tersangka berhenti di semak-semak lalu melancarkan aksinya. Karena korban memberontak, tangan kiri tersangka kemudian mencekik korban dan tangan kanannya memaksa untuk membuka celana korban. Dia kemudian berbuat tak senonoh kepada cucu tirinya itu. Korban terus berontak, lalu tersangka memukul bahkan menginjak dan mencekik leher korban sekira 20 menit.
Setelah korban meninggal, tersangka menyeret korban sekitar 10 meter, dan membuang ke danau KM 01 Desa Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong. Saat itu korban tenggelam, namun besoknya mengapung. Sehingga berhasil ditemukan warga.
Atas laporan adanya sesosok mayat tersebut, polisi bersama warga melakukan evakuasi. Kemudian, dari hasil penyelidikan diketahui korban sempat dilaporkan hilang semalam. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka yang berniat melarikan diri berhasil diringkus.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 jo 76 E UU Perlindungan Anak tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara. “Kita gunakan UU Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur,” katanya.
Sementara itu, usai diamankan pihak kepolisian untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka mengaku sangat menyesal lantaran telah menghabisi nyawa korban yang tak lain merupakan keluarganya sendiri.
“Saya sangat menyesal, saat itu kondisi saya lagi mabuk, habis minum di pelabuhan. Pikiran saya sempat kosong, saya mencekiknya di bagian leher,” terangnya.
Tersangka juga mengaku kondisi rumah tangganya sedang tidak baik. “Saya sering minta (berhubungan badan) ke istri, tapi bilangnya sudah tidak ada nafsu lagi. Makanya pada saat ketemu korban, ringkas pikiran ke situ,” tutupnya. (Selasar)







