• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Lanjutan Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru

by Redaksi Bontang Post
4 Januari 2023, 16:06
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Sebelum menjual dengan harga di atas ketentuan, tersangka memperoleh solar dari SPBN Tanjung Limau

Sebelum menjual dengan harga di atas ketentuan, tersangka memperoleh solar dari SPBN Tanjung Limau

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali bertambah. Setelah Satpolairud Polres Bontang menetapkan tersangka berinisial R. Bahkan berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bontang, Senin (2/1).

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan kejadian ini terjadi pada 22 Oktober lalu. Tersangka menerima pesanan solar bersubsidi dari salah satu nelayan pemilik KM 01. Solar ini didapatkan dari SPBN Tanjung Limau.

“Kemudian tersangka menjualnya per liter seharga Rp 9.000. Dari harga semestinya Rp 6.800 per liter,” kata Ngurah.

Sekira 01.00, pembeli tersebut meminta rekannya untuk mengambil pesanan pembelian tersebut. Sebelumnya tersangka membeli BBM di SPBN sekira 300 liter. Menggunakan surat rekomendasi pembelian bernomor 523/7491/REK-BBM/PPI/DKPPP.3 tanggal 15 Oktober 2022.

Namun rekomendasi ini diperuntukkan kepada Kapal Ani Jaya milik tersangka. Serta surat rekomendasi bernomor 523/7500/REK-BBM/PPI/DKPPP.3 tanggal 17 Oktober 2022. Rekomendasi ini diperuntukkan kepada Kapal A3 milik nelayan lain.

Baca Juga:  Soal Dugaan Penyimpangan Penjualan Solar Bersubsidi, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Kemudian rekan pembeli itu mengambil enam jeriken ukuran 35 liter secara bertahap. Totalnya yakni 187,078 liter. Pengambilan ini menggunakan epeda motor jenis matic merk Yamaha Mio Soul Nopol KT 5250 DT dan mengantarkannya ke kapal KM 01. Namun saat pengantaran ini diamankan oleh aparat penegak hukum.

“Sebagaimana dakwaan seharusnya BBM jenis solar bersubsidi sejumlah 187,078 liter dipergunakan untuk kegiatan penangkapan ikan oleh Kapal Ani Jaya milik tersangka atau Kapal A3 milik nelayan lain,” ucapnya.

Tersangka diduga melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara. Namun demikian tersangka mengajukan praperadilan. Pasalnya kuasa hukumnya Raidon Hutahean dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menerangkan bahwa pada tanggal 22 Oktober  2022 penyidik langsung melakukan penangkapan  terhadap pemohon tanpa  ada pemberitahuan kepada Keluarga maupun kepada Pemohon. Bahwa Menurut Pasal 18 ayat 1 KUHAP, surat pemberitahuhan penangkapan harus diberikan kepada keluarga tidak lebih dari 1 x 24 Jam sehingga proses penangkapan pemohon tidak berdasarkan hukum. Baru pada 31 Oktober surat pemberitahuan diberikan kepada keluarga berisi empat lembar.

Baca Juga:  Ketua Dewan Desak Pemkot Ajukan Tambahan Kuota Solar

Meliputi  satu lembar surat pemberitahuan penangkapan  nomor B/16/X/RES.5.2/2022/Sat Polairud tanggal 22 Oktober 2022, satu lembar surat perintah penangkapan nomor  sprin Kap/06/X/Res.5.2/2022 sat Polairud tanggal 22 Oktober 2022, satu lembar surat pemberitahuan penahanan nomor B/17/X/RES.5.3/2022/Sat Polairut Bontang tanggal 23 Oktober 2022, dan satu lembar surat perintah penahanan nomor SP.Han/06/X/res.5.2./2022/Sat Polairud.

Ia mengajukan keberatan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon dalam hal ini Polres Bontang. Dalam pokok perkara, kuasa hukum menyatakan permohonan pemohon Prapradilan untuk dapat diterima seluruhnya. Kemudian menyatakan tindakan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan pasal 55 Undang-undang RI 22/2001 tentang minyak dan gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI 11/2020 tidak terbukti karena proses penahanan yang tidak berdasarkan hukum. Kuasa hukum juga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon.

Baca Juga:  Timbun 1 Ton Solar, 3 Warga Bontang Ditangkap Polisi

“Kami juga memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya. Serta menghukum termuhon membayar biaya perkara,” pungkasnya. (ak)

Tags: Solar bersubsidi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bawa 50 Kg Sabu, 2 Pria Asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Next Post

Libatkan Penyelam Andal, Wali Kota Basri Instruksikan Pencarian Kapten Kapal Dilanjutkan

Related Posts

Timbun 1 Ton Solar, 3 Warga Bontang Ditangkap Polisi
Kriminal

Timbun 1 Ton Solar, 3 Warga Bontang Ditangkap Polisi

6 Mei 2023, 11:30
Pencabutan Jam Penyaluran Solar di Bontang Tunggu Hasil Koordinasi
Bontang

Pencabutan Jam Penyaluran Solar di Bontang Tunggu Hasil Koordinasi

16 Agustus 2022, 12:00
Soal Dugaan Penyimpangan Penjualan Solar Bersubsidi, Penegak Hukum Diminta Bertindak
Bontang

Soal Dugaan Penyimpangan Penjualan Solar Bersubsidi, Penegak Hukum Diminta Bertindak

5 Juli 2022, 11:30
Antrean Truk Solar Dikeluhkan Warga
Bontang

Ketua Dewan Desak Pemkot Ajukan Tambahan Kuota Solar

29 Maret 2022, 09:55

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.