• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Bawa 50 Kg Sabu, 2 Pria Asal Aceh Divonis Hukuman Mati

by Redaksi Bontang Post
4 Januari 2023, 14:30
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap dua pria asal Aceh yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).

Keduanya terbukti membawa narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Langkat tujuan Aceh.

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” kata majelis hakim yang diketuai Arfan Yani dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/1).

Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU Maria Tarigan yang menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Dua Pengedar Sabu di Muara Badak Dibekuk, Satu Orang DPO

“Yakni melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 50 kilogram,” sebut hakim Arfan Yani.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” ucap hakim Arfan Yani.

Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan. Sebelumnya, jaksa meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

JPU Maria Tarigan mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  Lolos dari Vonis Seumur Hidup

Terdakwa Faisal lalu bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp 65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko.

Saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya.

Polisi melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut dan ditemukan 1 tas kain warna biru berisi sabu dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

Kemudian 1 tas kain warna merah jambu berisi sabu dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih berisi sabu dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

Baca Juga:  Ribuan ‘Pil Setan’ Diamankan

Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada polisi bahwa narkotika tersebut akan dibawa ke Kota Bireun-Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko. (cnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: narkobasabu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Berikut Lima Kejadian Sepanjang Operasi Lilin Mahakam 2022

Next Post

Lanjutan Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru

Related Posts

Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu
Kriminal

Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

23 April 2026, 16:29
Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan
Kriminal

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

20 April 2026, 11:28
Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21
Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya
Kriminal

Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

6 April 2026, 18:41
Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi
Kriminal

Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi

5 April 2026, 15:56

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.