bontangpost.id – Na (48) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara.
Sebabnya warga Muara Badak ini melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap iparnya sendiri.
Kejadiannya pada 7 Februari lalu, pukul 06.30. Saat itu istri korban menelpon, dan mengetahui bahwa suaminya telah dianiaya menggunakan badik, hingga mengakibatkan luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.
“Mendengar kabar itu dia langsung melapor me Mapolsek Muara Badak,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Iptu Gatot Siswanto.
Tersangka akhirnya berhasil diringkus pada Selasa (14/3/2023) pukul 14.25 di Sangkulirang, Kutai Timur.
Sebelum terjadi penganiayaan, keduanya terlibat perseteruan. Penyebabnya adalah masalah keluarga.
“Masih didalami, masih diperiksa,” katanya.
Kini tersangka dan barang bukti badik telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post