Moncernya aktivitas angkutan batu bara kendati IUP dinyatakan palsu patut dipertanyakan. Legalitas apa yang dipegang para penambang itu, hingga bisa begitu luwes beraktivitas sampai saat ini?
bontangpost.id – Satu dari 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu di Kaltim terungkap masih beroperasi hingga kini. Hal itu ditemukan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim ketika menginspeksi konsesi IUP bodong itu pekan lalu.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M Udin mengaku, melihat langsung aktivitas lancung tersebut masih berjalan, kendati laporan masalah ini sudah masuk meja kerja aparat kepolisian.
“Iya, masih ada yang beroperasi. Di konsesi IUP palsu dengan nama perusahaan PT Tata Kirana Mega Jaya. Hal ini juga saya sampaikan dalam paripurna kemarin (13 Maret 2023),” ungkapnya kepada Kaltim Post (grup bontangpost.id) kemarin (14/3).
Lokasi konsesi itu berada di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Tak hanya aktivitas eksplorasi dan produksi, proses pengangkutan emas hitam ilegal itu pun secara terang-terangan menggunakan jalan umum.
Bahkan, sambung dia, anggota pansus sempat memeriksa lokasi penumpukan batu bara yang ada.
“Saat itu hujan lebat. Tapi, sekitar 100 truk beroperasi keluar-masuk konsesi IUP palsu itu. Dijaga preman,” tuturnya. Batu bara yang dikeruk kemudian ditimbang di Desa Tanjung Baru sebelum didrop di Jetty HBH Semoi 4, Tengin Baru, Sepaku.
Anehnya, lanjut politikus muda Golkar ini, jetty itu bukanlah jetty atau dermaga untuk memproses batu bara. Dari tiga jetty yang ada di area itu, hanya JettyCKT yang memang memiliki legalitas untuk proses bongkar muat angkutan batu bara.
Hal itu diketahui pansus, karena di lokasi, enam orang yang terlibat langsung proses pengangkutan itu berhasil dikonfirmasi dan menyatakan memanfaatkan Jetty HBH Semoi 4.
“Kami buang-buang batu di Jetty HBH,” ucapnya menirukan keterangan enam orang tersebut.
Masih moncernya aktivitas angkutan batu bara kendati IUP dinyatakan palsu hingga sudah dilaporkan ke aparat berwajib kian membuatnya bingung. Legalitas apa yang dipegang para penambang itu, hingga bisa begitu luwes beraktivitas bahkan bongkar muat batu bara di dermaga tersebut.
Masyarakat yang ditemuinya pun mengaku, mengeluhkan aktivitas haram tersebut lantaran banyak jalan sekitar yang rusak dilintasi truk-truk pengangkut batu bara.
“Kami sudah capek menyampaikan aspirasi kami dari tingkat desa sampai ke atasnya, tetapi tidak pernah ada tanggapan berkaitan hal tersebut,” katanya mencontohkan keluhan warga.
Pihak Desa Suko Mulyo bahkan sudah bersurat langsung ke Kementerian Hukum dan HAM terkait persoalan ini pada 6 Desember 2022 dan meminta untuk menindak tegas para penambang haram tersebut.
Namun, hingga kini, para penambang ilegal itu masih leluasa mengeruk dan mengangkut batu bara yang ada.
“Lingkungan rusak, konsesi sudah dipastikan masuk 21 IUP palsu. Pemeriksaan di polda (Polda Kaltim) masih berjalan, mereka masih melenggang. Apalagi upaya supaya lingkungan tak rusak,” keluhnya.
Polemik tambang ilegal ini, tutur Udin, mau sampai kapan akan terus berlanjut. Terlebih, temuan pansus tak hanya di PPU.
“Ada juga temuan kami truk pengangkut batu bara melintas di jalan poros menuju Kota Bangun, jalan poros Bontang-Kutai Timur,” imbuhnya.
Jalan yang sudah memakan anggaran tak sedikit dari APBN pun diyakininya bakal rusak dalam waktu dekat jika kendaraan-kendaraan bertonase besar pengangkut emas hitam terus melintas memanfaatkan jalan umum ini.
Di utara Kaltim, tepatnya di Berau. Kata Udin, ada areal konsesi tambang resmi tapi tidak melakukan reklamasi atau kewajiban lainnya.
“Itu yang resmi, apalagi yang ilegal seperti temuan kami itu. Kaltim harus membuat surat terbuka ke presiden terkait masalah ini. Lokasinya bahkan berjarak sangat dekat dengan IKN,” jelasnya.
Pada bagian lain, sejak menerima laporan dari Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim pada 11 November 2022, Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) hingga kini masih memproses kasus daftar 21 IUP yang diduga palsu. Proses penyelidikan berkembang menjadi penyidikan. Namun, hingga dikonfirmasi Kaltim Post pada Jumat (10/3) lalu, penyidik belum menetapkan tersangka.
“Iya sudah naik ke penyidikan. Belum ada penetapan tersangka. Karena untuk penetapan tersangka kami harus gelar dulu,” ungkap Harun, kepala Sub Direktorat Harta Benda (Harda) Ditreskrum Polda Kaltim. Terkait pihak-pihak yang terindikasi terlibat, Harun belum bisa menyampaikan.
“Kalau kami sudah sampaikan itu, berarti sudah ada tersangka,” ucapnya. Lalu, kapan gelar perkara penetapan tersangka tersebut? Harun belum bisa memberikan kepastian. “Nanti, sabar. Ada waktunya,” imbuhnya.
Disebutnya, alasan penyidik menaikkan status penyelidikan ke penyidikan sebagai cara memudahkan dan mempercepat pencarian bukti administrasi. Karena disebutnya, hingga kini pihaknya masih harus mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
“Pertimbangan tahap penyidikan ini adalah, ketika kami temukan bukti administrasi itu, bisa langsung kami sita,” ujarnya.
Untuk pengumpulan keterangan, Harun menegaskan, sudah memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan. Mulai pelapor, unsur pemerintahan seperti DPMPTSP dan Dinas ESDM Kaltim hingga pemilik perusahaan-perusahaan yang namanya disebut dalam daftar IUP yang dilaporkan.
Lalu, bagaimana dengan pemanggilan gubernur Kaltim? Mengingat, di dalam daftar IUP palsu yang beredar, ada tanda tangan gubernur Kaltim yang disebut-sebut dipalsukan. Di sini, Harun menyebut, penyidik belum sampai pada proses tersebut.
“Belum sampai ke sana (memanggil gubernur Kaltim). Tetap ada arah ke sana, tetapi sebelumnya, kami harus buat jelas dan lengkap semuanya lebih dulu,” ucapnya. (riz/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post