bontangpost.id – Rupanya bukan kali pertama ASN Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) tersandung kasus narkoba. Kasus yang mencuat Selasa (16/5/2023) kemarin merupakan kasus kesekian dalam kurun beberapa tahun terakhir.
Pada September 2020, seorang ASN berinisial AK (41) diringkus oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim saat masih menggunakan seragam dinas. Ia bersama tiga tersangka lain (bukan dari Disdamkartan) ditangkap.
Dengan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 24 gram, 9 unit ponsel, uang tunai Rp 1 juta, 5 buku tabungan, 1 kotak aromaterapi tempat menyimpan 2 paket sabu, dan 1 kain warna hitam tempat menyimpan 1 paket sabu, keempat tersangka dibawa ke BNNP Kaltim.
Dua bulan berselang, tenaga honorer Disdamkartan berinisial ET (33) ditangkap. Ia bersama empat orang yang terlibat ditahan dengan barang bukti yakni 4 paket sabu-sabu seberat 10 gram, timbangan digital, bong, handphone, dan Rp 500 ribu yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba. Atas tindakannya itu, ET menjalani rehab di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah dan diberhentikan dari pekerjaannya.
Setahun berikutnya, tepatnya Desember 2021, sembilan personel terkonfirmasi positif narkoba setelah menjalani tes urine mendadak yang dilakukan BNNK Bontang. Terinci, 9 orang itu meliputi 2 PNS, dan 7 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau honorer.
Adapun alasan mengonsumsi barang haram tersebut karena tugas malam yang mengharuskan mereka tetap terjaga. Dengan demikian, 2 PNS menjalani rehabilitasi sementara 7 TKD diberhentikan alias dipecat.
Februari 2022, oknum PNS AR (54) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang. Barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 0,37 gram ditemukan di dasbor sepeda motornya. Bahkan, AR sudah mengonsumsi sabu sejak 2018 lalu. Akibatnya, ia didemosi alias turun jabatan dan menjalani rehab di Balai Rehabilitasi Tanah Merah Samarinda.
Terbaru, pada Mei 2023, BNNK Bontang mendapati dua PNS berinisial AS dan ED positif narkoba saat tes urine khusus PNS. Mereka mengonsumsi narkoba jenis sabu atau amphetamine dan metamphitamine. Keduanya menjalani rehabilitasi. ED di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, sementara AS menjalani rawat jalan di BNNK Bontang. Soal sanksi, AS dan ED terancam sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Sementara itu, Kepala Disdamkartan Bontang Amiluddin mengingatkan seluruh pegawainya agar menjauhi narkoba. Sebab tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga daerah, negara, dan lingkungan sekitar.
“Kami mau adakan MoU juga dengan BNNK, biar rutin tes urine di sini (Disdamkartan). Kalau sudah MoU, bisa tiga kali setahun tes urine,” pungkasnya. (*)







