bontangpost.id – Aksi penimbunan BBM jenis pertalite di SPBU Tanjung Laut yang berhasil dibongkar Polres Bontang beberapa waktu lalu itu ternyata seorang tenaga kontrak daerah (TKD) Pemkot Bontang.
Hal itu turut dibenarkan oleh Kepala Dispopar Bontang Ahmad Aznem. Bahwa, sang pengetap BBM berinisial Su (37) merupakan pegawainya. Sejak ditahan petugas kepolisian, kata Aznem Su tidak lagi bekerja di Dispopar.
“Ya otomatis tidak kerja lah. Kan dia ditahan polisi,” ucapnya kepada redaksi bontangpost.id.
Saat ditemui, Aznem memilih untuk irit bicara. Soal sanksi yang dijatuhkan kepada SU. Aznem bilang pihaknya menyerahkan semuanya kepada proses hukum. Namun, sebagai TKD, maka kontrak kerja otomatis tidak diperpanjang.
“Sebagai perangkat pemerintah kami enggak bisa memberikan sanksi. Biar kan saja dia mengikuti proses hukumnya,” timpalnya.
Terpisah, Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto mengaku belum menerima laporan tersebut. Kendati demikian pihaknya akan melakukan komunikasi dan pengawasan kepada OPD terkait.
Menurutnya, apabila seorang TKD terlibat kasus pidana atau kriminal lainnya maka secara otomatis dipecat oleh pejabat instansi yang bersangkutan. Sebab melanggar kontrak kerja yang telah disepakati dan mencoreng nama baik Pemkot Bontang.
“Tidak ada upaya untuk meringankan hukuman yang bersangkutan untuk kembali ke pemerintah. Karena itu sudah menjadi kesepakatan bersama di kontrak kerja. Toh, mencoreng nama baik pemerintah. Jadi otomatis tidak dilanjutkan lah kontraknya alias dipecat,” serunya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post