• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Gara-gara Regulasi yang Tak Konsisten, Pihak Luar Rusak Hutan

by BontangPost
28 April 2017, 12:42
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
BAHAS LINGKUNGAN: DPRD Kaltim bersama tim tenaga profesional dalam diskusi kajian strategis nasional, Rabu (26/4) lalu.(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

BAHAS LINGKUNGAN: DPRD Kaltim bersama tim tenaga profesional dalam diskusi kajian strategis nasional, Rabu (26/4) lalu.(LUKMAN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SAMARINDA – Pihak-pihak dari luar disebut punya peran dalam kerusakan lingkungan yang terjadi di Kaltim. Yaitu perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan batu bara di wilayah hutan Banua Etam. Regulasi yang tidak ketat dan konsisten turut menjadi penyebab usaha menjaga kelestarian hutan pasca tambang terkendala.

Pernyataan ini terungkap dalam diskusi antara DPRD Kaltim dengan tim tenaga profesional Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI, Rabu (26/4) lalu. Dalam diskusi ini, beberapa anggota DPRD Kaltim menyampaikan kondisi yang ada di Kaltim sebagai bahan masukan kajian pelestarian lingkungan bagi Lemhanas. Reklamasi daerah bekas tambang menjadi salah satu poin penting yang menjadi pokok diskusi.

“Masyarakat Kaltim ini sebenarnya cinta dengan lingkungan. Permasalahannya adalah adanya orang-orang luar yang merusak hutan melalui kegiatan penambangan yang dilakukan,” kata Dahri Yasin, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar.

Menurutnya, reklamasi daerah bekas tambang yang menjadi tanggung jawab perusahaan tidak berjalan sebagai mestinya. Ini dikarenakan tidak ketatnya regulasi yang diterapkan pemerintah. Kata Dahri, kegiatan reklamasi tidak sebatas dengan pemberian dana jaminan reklamasi. Melainkan harus ada proses pendampingan untuk memastikan reklamasi benar-benar dilakukan.

Baca Juga:  Marak Beredar, Ribuan Miras Dihancurkan

“Kalau dilihat dari jalanan provinsi di Bukit Soeharto, terlihat hutan lindung yang masih begitu lebat. Tapi di belakangnya, sudah banyak yang berlubang. Reklamasinya tidak tepat sasaran dan sudah memakan korban,” tambahnya.

Menurutnya, pembenahan yang mulai dilakukan pemerintah daerah terhadap pertambangan tidak akan ada artinya ketika izin tetap diberikan dari pemerintah pusat. Sehingga penting adanya komunikasi antara pemerintah daerah dengan pusat dalam proses regulasi suatu izin.

Pernyataan Dahri diamini anggota Fraksi Golkar lainnya, Mursidi Muslim. Menurutnya, besaran dana jaminan reklamasi yang disetorkan perusahaan tidak seimbang dengan kondisi di lapangan. Hal ini menurutnya dikarenakan pengawasan dan penegakan hukum yang masih lemah terhadap perusahaan-perusahaan tambang.

Baca Juga:  Panwaslu Masih Pakai Dana Pribadi

“Apalagi sekarang kewenangan tambang pindah ke provinsi. Tolong untuk penegakan hukumnya ini yang lebih ditekankan,” kata Mursidi.

Sapto Setyo Pramono, anggota Fraksi Golkar lainnya juga setali tiga uang. Menurut dia, terjadinya kerusakan lingkungan dikarenakan regulasi yang tidak konsisten. Dalam hal ini, pemerintah pusat semestinya tidak hanya melihat kekayaan Kaltim saja. Melainkan mesti melihat langsung kondisi yang riil di lapangan. Sehingga peraturan yang dibuat pun bisa sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat.

“Misalnya dalam hal dana perimbangan, jangan hanya melihat dari balik meja. Coba dilihat sesuai dengan aspek-aspek dan luas wilayah yang ada di Kaltim. Karena uang sejuta di Kaltim itu tidak sama dengan sejuta di Jawa. Contohnya daerah Long Apari yang infrastrukturnya masih sangat terbatas, biaya hidup di sana jauh lebih mahal,” urai Sapto.

Baca Juga:  Evaluasi MYC, Dewan Terjunkan Enam Ahli 

Menanggapi masalah dana perimbangan ini, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Edy Kurniawan mengeaskan kembali regulasi yang berlaku saat ini. Yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurutnya hasil perkebunan Kaltim khususnya kepala sawit perlu mendapat porsi dana bagi hasil (DBH).

“Kami menuntut perubahan UU 33 Tahun 2004 tersebut. Perubahannya menyangkut DBH perkebunan yang masuk ke daerah,” jelas Edy.

Dasar tuntutan ini, sambungnya, yaitu biaya produksi dan transportasi hasil kebun yang relatif tinggi. Karenanya daerah perlu mendapatkan porsi dari hasil perkebunan ini. Dikhawatirkan tidak meratanya pembagian DBH ini, berpotensi menyebabkan terjadinya konflik sosial di masa mendatang.

“Sudah dua kali masa kejayaan Kaltim hilang begitu saja. Pertama hasil kayu, kedua hasil tambang. Nah, jangan sampai hasil kelapa sawit nantinya Kaltim tidak ikut merasakan,” tandasnya. (luk)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hutan LindungMetro Samarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Akrab dengan Drs H Farid Wadjdy, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama; Dikenal sebagai Pemimpin Bersahaja, Wakafkan Dirinya untuk Masyarakat

Next Post

Dorong Pembentukan KPAID, Di Kaltim Baru Dua Daerah 

Related Posts

Dulu Berprestasi Internasional, Kini Hutan Wehea Terancam Jalan Rusak
Lingkungan

Dulu Berprestasi Internasional, Kini Hutan Wehea Terancam Jalan Rusak

20 September 2025, 14:43
Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain
Bontang

Polemik Lahan Parkir di Kawasan Hutan Lindung, Perusahaan Diminta Cari Lokasi Lain

3 Juni 2021, 10:00
Aktivitas di Hutan Lindung; HMI Bergerak, Pemkot Akui Kecolongan
Bontang

Aktivitas di Hutan Lindung; HMI Bergerak, Pemkot Akui Kecolongan

28 Mei 2021, 15:00
Namanya Terseret dalam Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung, Amir Tosina Angkat Bicara
Bontang

Namanya Terseret dalam Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung, Amir Tosina Angkat Bicara

24 Mei 2021, 18:02
Pra-Desain Tol Samarinda-Bontang Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung
Kaltim

Pra-Desain Tol Samarinda-Bontang Diduga Masuk Kawasan Hutan Lindung

4 Februari 2020, 18:00
Komisi I Sorot BPJS Mandiri
Bontang

Dewan Minta Pemkot Percepat Proses Alih Fungsi Hutan Lindung

3 April 2019, 18:46

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.