• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Dorong Pembentukan KPAID, Di Kaltim Baru Dua Daerah 

by BontangPost
28 April 2017, 12:43
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Adji Suwignyo (Dok/KPG)

Adji Suwignyo (Dok/KPG)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SAMARINDA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) perlu ada di setiap kabupaten/kota yang ada di Kaltim. Tujuannya untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak di daerah. Namun ternyata, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, baru dua daerah yang sudah memiliki KPAID.

“Di Kaltim baru Balikpapan dan Samarinda. Sebenarnya di Kukar (Kutai Kartanegara) sudah pernah ada, tapi kepengurusannya dibekukan,” kata ketua KPAID Samarinda Adji Suwignyo kepada Metro Samarinda (Kaltim Post Group).

Dia menjelaskan, KPAID sangat perlu dibentuk di tingkat kabupaten/kota sebagai upaya untuk mengawal dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. Dalam hal ini, KPAID bukan merupakan perwakilan KPAI dalam arti hierarkis-struktural. Melainkan lebih bersifat koordinatif, konsultatif, dan fungsional.

“Keberadaan KPAID sejalan dengan era otonomi daerah, di mana pembangunan perlindungan anak menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya.

Adapun dasar pembentukan KPAID ini yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Keppres Nomor 77 tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Dengan keberadaan KPAID, bisa memaksimalkan pengawasan terhadap perlindungan anak di daerah masing-masing. Karena KPAID wajib mengetahui dan mempertanyakan kegiatan-kegiatan yang bersinggungan dengan perlindungan anak.

“Banyaknya kasus kenakalan remaja dan kasus kejahatan pada anak-anak, bisa jadi karena kurangnya pengawasan dari pemerintah. Nah, di sini KPAID memaksimalkan fungsi pengawasan tersebut,” beber Adji.

Sekalipun telah ada lembaga-lembaga lain yang menangani permasalahan anak seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), keberadaan KPAID tetap dibutuhkan. Karena KPAID bersifat independen dan secara fokus menangani permasalahan anak-anak.

Baca Juga:  Rita-Awang Unggul di Polling Cagub Cawagub Kaltim

“Karena jelas keberadaan KPAID untuk fungsi pengawasan terkait Undang-Undang Perlindungan Anak di daerah. Jadi tidak ada alasan ditiadakan, KPAID harus dimunculkan,” tegasnya.

Dia menambahkan, termasuk pengawasan yang dilakukan KPAID yaitu terhadap kerja teman-teman di P2TP2A dan lembaga sosial lainnya. Dalam hal ini, KPAID harus memastikan semua kebijakan pendampingan yang dilakukan lembaga-lembaga tersebut tidak merugikan anak. Di sinilah peran KPAID dalam melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait lainnya. Karenanya, Adji mendorong pemerintah-pemerintah daerah di Kaltim untuk merintis dibentuknya KPAID. Sebagaimana yang telah dilakukan di Balikpapan dan Samarinda.

“Untuk tahap pertama, KPAID boleh dibentuk secara aklamasi, kelompok sementara yang terstruktur. Baru pada periode berikutnya, pemilihan komisionernya melalui seleksi DPRD dan uji kepatutan seperti lembaga-lembaga lain,” terang Adji.

Petunjuk pembentukannya sendiri ada tersedia di KPAI pusat. Juga bisa meminjam dari daerah lain yang sudah lebih dulu memiliki KPAID. Pembentukan KPAID ini, sambung Adji, membutuhkan peran pemerintah daerah baik di eksekutif maupun di legislatif. Dibutuhkan setidaknya tujuh orang komisioner untuk menjalankan KPAID, dengan sisanya merupakan para relawan.

“Semua pemerhati anak dari berbagai latar belakang bisa bergabung di KPAID. Yang penting punya kepedulian terhadap masalah anak,” sebutnya.

Baca Juga:  Hak Desa Jangan Ditahan! 

Sementara soal anggaran, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyediakannya. Pemerintah daerah harus mau menganggarkan dana untuk kegiatan-kegiatan KPAID. Karena berkaitan dengan permasalahan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Menurutnya, salah satu indikator keberhasilan suatu daerah adalah anak-anaknya yang sejahtera.

“Percuma saja daerah itu kaya kalau anak-anaknya hancur. Sehingga anak-anak tidak bisa melanjutkan pengelolaan kekayaan daerah tersebut,” papar Adji.

Sayangnya, niat pembentukan KPAID ini seringkali dihadapkan pada nama baik suatu daerah. Ada pemerintah daerah yang sengaja menutup-nutupi kasus yang berkaitan Undang-Undang Perlindungan Anak. Alasannya agar nama daerah tidak tercoreng. Padahal, permasalahan anak ini semestinya tidak dirahasiakan atau ditutup-tutupi.

“Justru kalau ditutup-tutupi itulah yang akan mencoreng nama baik daerah. Sebaliknya, bila daerah mau terbuka dan berhasil menuntaskan permasalahan anak-anak, nama daerah juga yang akan terangkat,” kata dia.

Karenanya dia prihatin pemerintah-pemerintah daerah di Kaltim kurang aktif dalam membentuk KPAID. Padahal di Sumatera, KPAID telah terbentuk di daerah-daerah yang ada di sana dan bekerja bersama pemerintah daerah masing-masing. Dalam menangani permasalahan terkait perlindungan anak. Sementara di Kaltim, masih jarang ditemukan ada kepala daerah yang mau meluangkan waktu memberikan perhatian terhadap permasalahan anak-anak tersebut.

“Seharusnya kalau kepala daerah bijak, KPAID bisa dipanggil setiap kali ada masalah terkait perlindungan anak, dan dijelaskan apa masalahanya. Kalau sekarang ini sangat langka ada kepala daerah yang mengunjungi para korban. Misalnya kasus KDRT, pencabulan, atau bully,” urai Adji.

Baca Juga:  Gaji Buruh Dianggap Belum Layak 

Kata dia, kasus anak-anak berbeda dengan kasus orang dewasa. Dalam hal ini, jangan langsung dimunculkan persoalan hukumnya. Melainkan perlu ditelaah terlebih dulu dan jangan sepihak menyalahkan. Karena dalam perlindungan anak, baik laki-laki dan perempuan, kaya dan miskin, semuanya memiliki hak yang sama di depan hukum.

“Kecuali kalau pelakunya dewasa, saya tidak pedulikan lagi. Pasti ada bujuk rayu dan iming-iming,” ujarnya.

Selain pembentukan KPAID, Adji juga menyebut perlu dibentuk Tim Reaksi
Cepat Perlindungan Anak. Sehingga penanganan untuk setiap kasus menyangkut anak dapat dilakukan dengan cepat. Kehadiran KPAID dan tim reaksi cepat ini pun bisa menekan angka kasus-kasus berkaitan perlindungan anak di daerah.

“Asalkan pimpinan daerahnya juga konsisten. Bisa jadi penasehat dan mendukung semua kegiatan yang ada. Jangan dilepas begitu saja,” tambah Adji.

Namun begitu dia juga mengingatkan pada KPAID di daerah bila nantinya dibentuk. Agar tidak sekadar menunggu adanya laporan kasus perlindungan anak. Melainkan juga mesti proaktif dalam melakukan sosialisasi. Di antaranya aktif mendatangi sekolah-sekolah dan menciptakan duta-duta di masyarakat yang peduli terhadap masalah perlindungan anak. “Bila sudah seperti itu tentu bisa meringankan polisi saat menangani kasus-kasus anak,” pungkasnya. (luk)

Tags: KPAIDMetro Samarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gara-gara Regulasi yang Tak Konsisten, Pihak Luar Rusak Hutan

Next Post

PDIP Kaltim Siap Bawa Ahok Jadi Cagub

Related Posts

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30
2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 
Kaltim

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

21 Desember 2018, 16:20

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.