bontangpost.id – Sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2023, 49 kasus narkoba di Bontang berhasil diungkap.
Terinci, 40 kasus diungkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang, 2 kasus dari Polsek Bontang Utara, 2 kasus dari Polsek Bontang Selatan, 3 kasus dari Polsek Marangkayu, 2 kasus dari Polsek Muara Badak.
Hasilnya 62 tersangka ditangkap, terdiri dari 4 tersangka perempuan dan 58 tersangka laki-laki.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan kasus terbanyak berasal dari wilayah Kelurahan Loktuan.
“Kami belum merekap untuk presentase per wilayah, tetapi hampir 50 persen kasus narkoba dari wilayah Loktuan,” katanya.
Adapun barang bukti yang telah disita yakni 1,4 kilogram narkoba jenis sabu, 8,26 ekstasi, 10,39 tembakau sintesis, dan uang tunai senilai Rp25,6 juta.
“Ada kasus yang barang buktinya mencapai 1 kilogram. Itu yang bikin banyak,” sambungnya.
Sementara diketahui sebelumnya, dalam semester awal tahun ini, sebanyak 77 orang, baik pengguna maupun pengedar terjerat kasus narkoba.
“Hingga Juli ini 25 orang yang melapor secara sukarela ke BNNK untuk melakukan rehabilitasi. Artinya keluarga dengan kesadaran penuh aktif melaporkan kalau ada pengguna,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang Lulyana Ramdhani beberapa waktu lalu. (*)







