bontangpost.id – Seorang pengedar narkoba kembali dibekuk kepolisian. Satreskrim Polsek Bontang Selatan menangkap pria berinisial IA (37) pada Sabtu (7/10/2023) pukul 00.30.
Warga Berebas Tengah yang berdomisili di Tanjung Laut itu diciduk saat tengah duduk santai di teras rumah.
Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa kediaman tersangka kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
“Kemudian kami intai dan lakukan penggeledahan badan maupun rumah,” kata Kapolsek Bontang Selatan Iptu M Rakib Rais.
Hasilnya, ditemukan satu poket sabu seberat 0,27 gram yang disembunyikan dalam dompet. “Dia mengakui itu memang barang (sabu) miliknya,” ujarnya.
Polisi kata Rakib masih menyelidiki dari mana barang haram itu diperoleh. “Termasuk sudah berapa lama dia jualan itu, masih diperiksa,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 ttg Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)







